Show simple item record

dc.contributor.authorDHESTIAN TRI NURDYANTO
dc.date.accessioned2013-12-18T04:23:18Z
dc.date.available2013-12-18T04:23:18Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM060710101208
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9908
dc.description.abstractRuntuhnya Orde baru bagaikan terbukanya pintu menuju purifikasi sistem demokrasi di Indonesia. Reformasi telah membuka peluang perubahan mendasar atas UUD 1945 yang disakralkan oleh pemerintahan Orde Baru untuk tidak direvisi. Pada kurun waktu tahun 1999 sampai dengan 2002, UUD 1945 telah menjelma menjadi UUD yang berubah tidak hanya dari sisi kuantitatif, namun juga substantif. Walaupun perubahan yang dialami oleh UUD 1945 dilalui dengan metode “tambal-sulam”, namun secara garis besar relatif lebih baik dan demokratis apabila dibanding dengan UUD 1945 sebelum Perubahan. Salah satu yang menjadi titik sentral amandemen ketika itu adalah ketentuan mengenai sistem perwakilan di Indonesia. Sistem perwakilan yang selama berpuluh-puluh tahun terkesan “mewakili tapi bukan perwakilan” telah disulap menjadi sistem dengan tujuan benar-benar mewakili kepentingan rakyat. Hal ini tidak hanya ditandai dengan transformasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi juga lahirnya format baru sistem perwakilan disebabkan lahirnya lembaga negara baru dalam lingkup perwakilan yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Wajah baru sistem Perwakilan ini bukan berarti tidak meninggalkan masalah, justru politik hukum yang telah ditempuh meninggalkan seberkas perdebatan baik dari sisi akademis, sosiologis maupun politis, baik dari masa pembahasan Perubahan UUD sampai ketika UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD lahir. Hal ini tentu saja tidak berlebihan apabila ditilik dari masa pembahasan perubahan pasal-pasal dalam UUD yang mengatur ketentuan tentang lembaga perwakilan tersebut membutuhkan waktu hingga tiga tahun (baru disepakati pada tahun 2001 tepatnya pada amandemen ketiga), dengan segala perdebatan pemikiran dan latar belakang serta tujuan untuk mencapai ius constituendum. Hingga seringkali muncul semangat untuk melakukan Perubahan UUD 1945 kelima untuk lebih menyempurnakan UUD 1945 khususnya yang menyangkut ketentuan pengaturan Sistem Perwakilan. Skripsi ini akan mengulas bagaimana sebenarnya politik hukum sistem perwakilan kita. Semua itu akan diulas dengan lebih memfokuskan pembahasan ke arah seputar lahirnya DPD, karena dari pendekatan tersebut akan nampak xv secara jelas sebab serta arah yang ditempuh seputar sistem perwakilan, maupun konsep ideal dari sistem perwakilan. Tujuan yang ingin dicapai penulis atas penulisan skripsi ini adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan secara khusus, penulis ingin hasil kajian dan analisa yang tertuang dalam skripsi ini dapat memberi dampak positif bagi keragaman ilmu dalam khasanah lingkup Hukum Tata Negara serta juga dapat menjadi masukan bagi sistem perwakilan di Indonesia untuk masa sekarang maupun masa ke depan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Metode pendekatan yang digunakan adalah dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan metode pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah terdiri dari bahan hukum primer dan bahan huhkum sekunder. Pembahasan yang dijabarkan telah mengkerucutkan jawaban atas rumusan masalah yang coba dikuak, yaitu terjadinya metamorfosis yang cukup signifikan di dalam sistem perwakilan di Indonesia dan juga alasan baik dari segi yuridis maupun yang lainnya seputar kedudukan DPD yang tidak seimbang dalam sistem perwakilan di Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101208;
dc.subjectPOLITIK HUKUM, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945en_US
dc.titlePOLITIK HUKUM SISTEM PERWAKILAN DI INDONESIA (Kajian Yuridis Tentang Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Perwakilan Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record