Show simple item record

dc.contributor.authorIda Mariana
dc.date.accessioned2013-12-18T04:22:20Z
dc.date.available2013-12-18T04:22:20Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM080903101048
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9905
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan 31 Maret 2011. Praktek kerja nyata di laksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Barat. UPTD tersebut adalah cabang dinas yang melaksankan tugas-tugas teknis pemungutan pajak provinsi di wilayah Jember Barat. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan, sesuai dengan judul laporan penulis yaitu untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pemungutan dan penyetoran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) roda dua dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) roda dua pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Barat. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea balik nama kendaraan bermotor dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah serta Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Nomor 1105 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Timur. vii Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk objeknya adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Jenis-jenis dari Kendaraan Bermotor adalah Sepeda Motor/ kendaraan roda dua, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, alat-alat berat dan alat-alat besar. Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama yaitu 15% dan untuk penyerahan kedua 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Barat telah menggunakan undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku dalam memungut dan menyetorkan BBNKB di wilayah Jember Barat. Tetapi, banyak WP yang sering melakukan kesalahan dalam proses BBNKB karena petugas pajak kurang sosialisasi tentang prosedur pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101048;
dc.subjectPEMUNGUTAN DAN PENYETORAN, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTORen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) RODA DUA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBER BARATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record