Show simple item record

dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorHaryanti, Yuni Eka Putri
dc.date.accessioned2020-05-18T01:57:10Z
dc.date.available2020-05-18T01:57:10Z
dc.date.issued2019-11-12
dc.identifier.nim150710101354
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99024
dc.description.abstractTransportasi merupakan kebutuhan dalam bidang jasa bagi masyarakat di Indonesia.Dewasa ini terdapat transportasi berbasis teknologi informasi, salah satu yang paling digemari oleh masyarakat adalah taksi online.Namun munculnya taksi online ini menimbulkan kontroversi bagi beberapa pihak.Taksi konvensional merasa dirugikan dengan keberadaan taksi online karena mereka menganggap bahwa taksi online mematikan mata pencahariannya.Masyarakat kebanyakan lebih memilih taksi online karena praktis dan juga tarifnya yang jauh lebih murah daripada taksi konvensional.Taksi konvensional yang merasa kehilangan konsumennya pun menggelar aksi demo supaya pemerintah mengatur keberadaan taksi online. Akhirnya pemerintah membuat suatu regulasi yang mengatur tarif batas bawah dan batas atas pada angkutan sewa khusus, akibatnya tarif taksi online tidak lagi semurah seperti biasanya. Tarifnya justru akan menjadi sama seperti taksi konvensional, hal inidinilai mencederai Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu tantang Price Fixing atau penetapan harga. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu : 1) Apakah penerapan tarif batas bawah dan batas atas oleh Pearuturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus merupakan kegiatan persaingan usaha tidak sehat? 2) Bagaimana pengaturan tarif bataas bawah dan batas atas pada angkutan sewa khusus di Indonesia?Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, yang berarti permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu : Pendekatan Perundang-Undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum normative.Analisa bahan hukum yang digunakan yaitu secara deduktif yaitu analisa yang dimulai dari hal yang bersifat umum dan menuju hal yang bersifat khusus. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas pertama mengenai persaingan usaha, pengertian hukum persaingan usaha, asas dan tujuan hukum persaingan usaha, perjanjian yang dilarang dalam persaingan usaha.Kedua, mengenai pendekatan rule of reason dan per se illegal.Ketiga, mengenai perjanjian penetapan harga, pengertian perjanjian penetapan harga (price fixing agreement), pengertian tarif batas bawah dan batas atas.Keempat mengenai pelaku usaha, pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha.Kelima mengenai angkutan sewa khusus, pengertian angkutan sewa khusus. Hasil penelitian dari pembahasan dalam skripsi ini mencakup pertama, taksi online dibuatkan suatu regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek namun peraturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karenaterdapat beberapa pasal yang dinilai tidak efektif salah satunya terkait tarif batas atas dan batas bawah.Tarif batas bawah dan batas atas terhadap angkutan sewa khusus yang tetap diterapkan dalam regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus bukan merupakan kegiatan price fixing dalam hukum persaingan usaha. Karena hal itu bukanlah suatu perjanjian yang dibuat oleh antar pelaku usaha melainkan suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan harus ditaati oleh pelaku usaha yang bersangkutan.Jadi penerapan tarif batas bawah dan tarif batas atas pada penyelenggaraan angkutan sewa khusus ini, bukanlah suatu konflik norma. Tidak ada indikasi kesepakatan penetapan harga antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha taksi online.Kedua, pengaturan tarif batas bawah dan batas atas pada angkutan sewa khusus di Indonesia cenderung berubah-ubah menunjukkan bahwa pemerintah belum siap atas kehadiran taksi online. Pemerintah yang mencantumkan dan memuat kembali beberapa ketentuan taksi online pada peraturan baruterhadap peraturan sebelumnya yang telah diajukan hak uji materiildan telah dinyatakan dibatalkan terkesan mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang merupakan bagian dari yurisprudensi yang seharusnya dihormati dan dihargai oleh siapapun pada umumnya dan Kementrian Perhubungan pada khususnya. Tujuan dari kepastian hukum untuk taksi online tidak dapat tercapai dengan terus bergantinya regulasi bahkan dalam waktu yang relatif singkat. Kesimpulan yang diperoleh yaitu, pertama Penerapan tarif batas bawah dan tarif batas atas pada penyelenggaraan angkutan sewa khusus tidak bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu mengenai price fixing atau perjanjian penetapan harga, karena hal itu bukan merupakan perjanjian antar pelaku usaha melainkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah demi keadilan dan kesejahteraan untuk semua pihak baik para pelaku usaha maupun konsumen pengguna jasa.Kedua, Upaya pemerintah dalam mengatur tarif batas atas dan batas bawah pada taksi online belum maksimal, regulasi yang terus berubah-ubah dalam jangka waktu yang relatif singkat menunjukkan bahwa pemerintah tidak siap untuk menghadapi perkembangan zaman.Saran dari penulis yaitu, Hendaknya pemerintah sebelum membuat regulasi, haruslah melakukan suatu kajian yang mendalam terkait pengaturan keberadaan taksi online yang seharusnya melibatkan semua pihak yang berkepentingan sebagai bentuk partisipasi publik untuk berembuk bersama dan membahas peraturan menteri perhubungan yang akan dikeluarkan supaya tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada konflik norma dalam suatu peraturan yang akan dibuat, mengingat telah adanya Putusan Mahkamah Agung. Kedua, Kementrian Perhubungan harusnya dapat menghormati dan menjalankan Putusan Mahkamah Agung yang bersifat final and binding dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan tidak memuat kembali pasal-pasal yang telah dianulir.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectTarif Batas Bawahen_US
dc.subjectBatas Atasen_US
dc.subjectHukum Persaingan Usahaen_US
dc.titlePenerapan Tarif Batas Bawah Dan Batas Atas Pada Penyelenggaraanangkutan Sewa Khusus Ditinjau Dari Hukum Persaingan Usaha”en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record