dc.description.abstract | Setelah dibukanya internet untuk keperluan publik, semakin banyak muncul
aplikasi-aplikasi bisnis di internet atau yang biasa disebut e-commerce (electronic
commerce). E-commerce telah mengubah wajah bisnis di Indonesia. Selain
disebabkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, e-commerce
lahir karena tuntutan masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang serba
cepat, mudah dan praktis. PT Bukalapak.com yang sering di sebut Bukalapak
merupakan suatu perseroan terbatas yang salah satu jenis usahanya bergerak di
bidang jasa portal web. Bukalapak dalam hal ini menyediakan Platform
perdagangan elektronik (e-commerce) di mana Pengguna dapat melakukan
transaksi jual-beli barang dan menggunakan berbagai fitur serta layanan yang
tersedia. Fakta dalam setiap transaksi khususnya pada barang yang rentan rusak
atau pecah, penjual terkadang mengalami kerugian dalam melakukan pengiriman.
Yang disaat melakukan pengiriman penjual di haruskan menggunakan packing
kayu agar barang aman dalam perjalanan sampai pada pembeli. Karena dalam
aplikasi Bukalapak tidak menyediakan fitur pengiriman dengan packing kayu
maka penjual melakukan penambahan pada berat barang yang dijualnya guna
menutup biaya tambahan pada biaya ongkos kirim yang berbeda dengan aplikasi
Bukalapak.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, pertama
apa bentuk tanggung jawab hukum Bukalapak terhadap penjual ketika terjadi
ketidaksesuaian biaya ongkos kirim dengan aplikasi. Kedua, bagaimana upaya
penyelesaian sengketa bagi penjual terkait ketidaksesuaian biaya ongkos kirim
dengan aplikasi.
Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui dan memahami
bentuk tanggung jawab hukum Bukalapak terhadap penjual ketika terjadi ketidak
sesuaian biaya ongkos kirim dengan aplikasi. Kedua, untuk mengetahui dan
menganalisa upaya yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa terkait ketidak
sesuaian biaya ongkos kirim dengan aplikasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, yakni penelitian yang
memfokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum postif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undangundang
(Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Pada bahan hukum, penulis menggunakan 2 (dua) bahan hukum, antara lain bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan
adalah dedukatif.
Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama tanggung jawab hukum PT
Bukalapak terhadap kerugian konsumen pengguna jasa layanan BukaPengiriman
yang mendapati ketidaksesuaian biaya ongkos kirim dapat menggunakan Pasal 19
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akan
tetapi, dalam aturan yang terdapat dalam website resmi PT Bukalapak
menjelaskan bahwa pihak PT Bukalapak tidak bertanggung jawab atas
ketidaksesuaian biaya ongkos kirim dengan yang ada di aplikasi karena terkait
dengan syarat dan ketentuan pengiriman barang dalam layanan BukaPengiriman
xii
sepenuhnya ditentukan oleh pihak jasa ekspedisi pengiriman barang dan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak jasa ekspedisi pengiriman barang.
Kedua, Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen akibat
ketidaksesuaian biaya ongkos kirim dengan aplikasi Bukalapak sesuai dengan
ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, yaitu bisa melalui jalur alternatif atau di luar pengadilan (non litigasi)
dan pengadilan (litigasi). Apabila para pihak lebih memilih penyelesaian sengketa
dilakukan dengan melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) bisa
memanfaatkan lembaga yang khusus menangani sengketa konsumen, yaitu Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat (LPSKM). Apabila penyelesaian sengketa melalui jalur
pengadilan (litigasi), yaitu melalui pengadilan negeri dengan mengajukan gugatan
wanprestasi. | en_US |