Show simple item record

dc.contributor.advisorSunarto, Nanang
dc.contributor.advisorWhardana, Rhana Wisnu
dc.contributor.authorFirmanda, Yogi
dc.date.accessioned2020-05-18T01:36:04Z
dc.date.available2020-05-18T01:36:04Z
dc.date.issued2019-11-19
dc.identifier.nim150710101423
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99020
dc.description.abstractSetelah dibukanya internet untuk keperluan publik, semakin banyak muncul aplikasi-aplikasi bisnis di internet atau yang biasa disebut e-commerce (electronic commerce). E-commerce telah mengubah wajah bisnis di Indonesia. Selain disebabkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, e-commerce lahir karena tuntutan masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang serba cepat, mudah dan praktis. PT Bukalapak.com yang sering di sebut Bukalapak merupakan suatu perseroan terbatas yang salah satu jenis usahanya bergerak di bidang jasa portal web. Bukalapak dalam hal ini menyediakan Platform perdagangan elektronik (e-commerce) di mana Pengguna dapat melakukan transaksi jual-beli barang dan menggunakan berbagai fitur serta layanan yang tersedia. Fakta dalam setiap transaksi khususnya pada barang yang rentan rusak atau pecah, penjual terkadang mengalami kerugian dalam melakukan pengiriman. Yang disaat melakukan pengiriman penjual di haruskan menggunakan packing kayu agar barang aman dalam perjalanan sampai pada pembeli. Karena dalam aplikasi Bukalapak tidak menyediakan fitur pengiriman dengan packing kayu maka penjual melakukan penambahan pada berat barang yang dijualnya guna menutup biaya tambahan pada biaya ongkos kirim yang berbeda dengan aplikasi Bukalapak. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, pertama apa bentuk tanggung jawab hukum Bukalapak terhadap penjual ketika terjadi ketidaksesuaian biaya ongkos kirim dengan aplikasi. Kedua, bagaimana upaya penyelesaian sengketa bagi penjual terkait ketidaksesuaian biaya ongkos kirim dengan aplikasi. Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab hukum Bukalapak terhadap penjual ketika terjadi ketidak sesuaian biaya ongkos kirim dengan aplikasi. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisa upaya yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa terkait ketidak sesuaian biaya ongkos kirim dengan aplikasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, yakni penelitian yang memfokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum postif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undangundang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan 2 (dua) bahan hukum, antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah dedukatif. Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama tanggung jawab hukum PT Bukalapak terhadap kerugian konsumen pengguna jasa layanan BukaPengiriman yang mendapati ketidaksesuaian biaya ongkos kirim dapat menggunakan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi, dalam aturan yang terdapat dalam website resmi PT Bukalapak menjelaskan bahwa pihak PT Bukalapak tidak bertanggung jawab atas ketidaksesuaian biaya ongkos kirim dengan yang ada di aplikasi karena terkait dengan syarat dan ketentuan pengiriman barang dalam layanan BukaPengiriman xii sepenuhnya ditentukan oleh pihak jasa ekspedisi pengiriman barang dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak jasa ekspedisi pengiriman barang. Kedua, Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen akibat ketidaksesuaian biaya ongkos kirim dengan aplikasi Bukalapak sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu bisa melalui jalur alternatif atau di luar pengadilan (non litigasi) dan pengadilan (litigasi). Apabila para pihak lebih memilih penyelesaian sengketa dilakukan dengan melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) bisa memanfaatkan lembaga yang khusus menangani sengketa konsumen, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPSKM). Apabila penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi), yaitu melalui pengadilan negeri dengan mengajukan gugatan wanprestasi.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectBiya Ongkos Kirimen_US
dc.subjectJual Beli Onlineen_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum PT Bukalapak Terhadap Biaya Ongkos Kirim Yang Berbeda Dalam Jual Beli Onlineen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record