Tinjauan terhadap Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan (Studi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan didesa Bataan Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso)
Abstract
Pertumbuhan penduduk perkotaan yang begitu pesat saat ini tentunva akan menyebabkan berkembangnya berbagai kebutuhan perumahan dan fasilitas pelayanan kota seperti air bersih, listrik, jalan, taman dan sebagainya yang tentu saja memerlukan ruang atau tanah untuk keberadaannya. Akan tetapi dalam upaya pemenuhan kebutuhan tersebut, pemerintah menghadapi berbagai kesulitan, terutama yang berkaitan dengan tanah dan dana.
Pelaksanaan Konsolidasi tanah pada dasarnya akan menguntungkan kedua belah pihak yang terlibat di dalamnya. Namun dalam pelaksanaannya sering mengalami kendala, baik dari sisi masyarakat maupun sisi pemerintah. Munculnya permasalahan tersebut bahkan mengakibatkan tertundanya pelaksanaan Konsolidasi Tanah. Berdasarkan latar belakang yang ada inilah, maka dalam penulisan skripsi ini penulis mengambil judul "Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan (Studi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan di Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso)." Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penulisan Yuridis Sosiologis, sumber data yang digunakan dalam pandangan penulis adalah sumber data primer yang dipenuhi dan wawancara di Kantor Pertanahan kabupaten Bondowoso dan sumber data sekunder dan peraturan hukum dan undang-undang. Pengumpulan data menggunakan studi lapangan dan anahsa datanya dengan deskriptif kualitatil Tujuan penulis adalah untuk mengkaji dan menganalisa pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan di Kabupaten Bondowoso. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Bataan, kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso berawal dari adanya permohonan oleh Koperasi Primkopol Besuki untuk mendirikan perumahan bagi para anggotanya. Disamping itu juga ada keinginan untuk segera mendaftarkan tanah tersebut guna mendapatkan sertifikat hak atas tanahnya. Tanah yang dimohonkan untuk dikonsolidasi seluas kurang lebih 3,829 hektar, namun setelah dilakukan pengukuran kembali oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso ternyata luas tanah tersebut adalah 4,4167 hektar. Pelaksanaannya berlangsung selama 6 bulan mulai dari tahap pertimbangan lokasi, penyuluhan sampai pada sertifikasi. Dan hasil analisa diketahui bahwa dari segi prinsip, pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Bataan sudah berpedoman pada prinsip pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang berlaku. Selama pelaksanaan Konsolidasi Tanah tidak diketemukan adanya hambatan maupun kendala, karena hal tersebut didukung oleh kerjasama yang baik antara pelaksana dan peserta konsolidasi. Namun kendala umum yang dihadapi dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah, yaitu kesulitan dalam pembangunan fisik di lapangan, mengingat proyek ini merupakan swadaya murni masyarakat sehingga pelaksanaan fisik sangat bergantung pada kemampuan peserta konsolidasi. Setelah dilaksanakan konsolidasi masyarakat banyak merasakan manfaatnya seperti lingkungan tertata rapi dan memenuhi syarat siap bangun. Kesimpulan yang diambil penulis dalam skripsi adalah dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah harus berpedoman pada prinsip pelaksanaan Konsolidasi Tanah maupun tata cara pelaksanaannya. Dengan adanya pelaksanan Konsolidasi Tanah, maka berakibat sertifikat yang lama akan ditahan dan dimusnahkan serta sebagai gantinya akan diterbitkan sertifikat yang Baru sesuai data fisik maupun data yuridis setelah dikonsolidasi. Saran penulis bahwa sebelum pelaksanaan Konsolidasi Tanah perlu dilakukan analisa mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat dan persepsi masyarakat mengenai konsep dan teknis pelaksanaan konsolidasi. Untuk waktu penyelesaian sertifikat perlu diperhatikan, karena penerbitan sertifikat ini merupakan salah satu pendorong masyarakat untuk ikut serta dalam proyek Konsolidasi Tanah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]