Show simple item record

dc.contributor.advisorMUNTAHAA, H.Multazamaam
dc.contributor.advisorWULANDARI, Laely
dc.contributor.authorKUSUMA, Halim Perdana
dc.date.accessioned2020-05-14T04:34:03Z
dc.date.available2020-05-14T04:34:03Z
dc.date.issued2005-10-27
dc.identifier.nimNIM010710101187
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98970
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisa terkait keterangan saksi yang diberikan melalui telekonferensi apakah termasuk alat bukti serta hal tersebut mempunyai nilai pembuktian diatas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi yang diberikan melalui telekonferensi dapat dikategorikan sebagai alat bukti dalam hukum pidana posisitf dan menempati rumusal yang terdapat dalam pasal 184 ayat (1) huruf a. dan pasal 185 ayat (1) KUHAP. Keterangan saksi yang diberikan melalui telekonferensi mempunyai nilai pembuktian dalam hukum pidana positif dan menempati rumusan yang teradapt dalam pasal 185 KUHAP.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectAlat Buktien_US
dc.subjectTelekonferensien_US
dc.subjectAlat Bukti Saksien_US
dc.titleKekuatan Pembuktian Alat Bukti Saksi Melalui Telekonferensien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record