Show simple item record

dc.contributor.authorDANY RUDIANTO
dc.date.accessioned2013-12-18T04:17:27Z
dc.date.available2013-12-18T04:17:27Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM030710101227
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9893
dc.description.abstractPerkembangan teknologi dan Ilmu pengetahuan khususnya mengenai teknologi elektronik telah menimbulkan suatu bentuk kejahatan baru di bidang hukum yaitu cyber crime. Cyber crime merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan di dunia cyber atau mayantara. Salah satu bentuk dari kejahatan cyber crime adalah cyber pornography. Cyber pornograpy adalah suatu tindak kejahatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan karena di dalamnya mengandung unsur bermuatan pornografi yang modus operandinya dilakukan di dalam dunia mayantara. Cyber pornography memberi dampak yang negatif baik bagi sistem informasi tekhnologi itu sendiri maupun bagi masyarakat luas. Bagi sistem informasi tekhnologi, cyber pornography menyebabkan data yang ada menjadi sebuah data yang bertentengan dengan nilai-nilai kesusilaan, dan bagi masyarakat umum cyber pornography dapat menyebabkan dampak yang lebih luas lagi, seperti kemerosotan moral generasi muda dan mendorong terjadinya kejahatan lain seperti pemerkosaan. Hanya sedikit peraturan yang mengatur tentang kejahatan elektronik di Indonesia. Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan salah satu peraturan yang dapat digunakan untuk menanggulangi cyber crime, khususnya cyber pornography. Dalam skripsi ini penulis membahas tentang salah satu bentuk dari cyber pornography yaitu kejahatan prostitusi online dimana situs www.hartonosejakdulu.com telah dijadikan sebuah media untuk melakukan bisnis prostitusi oleh hartono sebagai pemilik situs, dan tentang pembuktian dari kejahatan tersebut ditinjau secara yuridis dari peraturan perundang-undangan yang ada. Rumusan masalah dalam skripsi ini ada dua (2), yaitu yang pertama adalah apakah cara pembuktian tindak pidana yang dilakukan dengan Website sudah sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 dan tidak bertentangan dengan KUHAP dan yang kedua adalah Apakah kekuatan pembuktian Website sebagai alat bukti elektronik dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana dalam KUHAP. Metode pendekatan yang digunakan dalam permasalahan ini adalah metode pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pendekatan yang petama yaitu pendekatan masalah dengan Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software http://www.foxitsoftware.com For evaluation only. menelaah semua Undang-undang dan regulasi adalah pendekatan Perundangundangan (statue approach) yaitu berhubungan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan yang kedua yang dipakai adalah pendekatan konsep (conceptual approach), yaitu pendekatan yang memadukan apa yang ada dalam Undang-undang tersebut dengan dasar-dasar konsep hukum yang diberikan oleh para ahli hukum dari buku-buku literatur, jurnal-jurnal hukum dan sebagainya untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkaat tersebut (Peter Mahmud Marzuki, 2007:93) Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa sebuah website dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dan valid dipersidangan jika sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Peraturan undangan-undangan yang mengatur tentang informasi elektronik di Indonesia adalah Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Website hartonosejakdulu.com milik Hartono bisa dijadikan sebagai sebuah alat bukti karena sesuai pasal 5, pasal, 15, dan pasal 16 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 website tersebut sudah sesuai dengan standarisasi sebuah informasi elektronik yang bisa dijadikan sebagai alat bukti. Mengenai perbuatan pidana yang dilanggar dalam website hartonosejakdulu.com adalah kejahatan asusila berupa prostitusi online. Ini bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 dimana ancaman pidananya sesuai dengan pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101227;
dc.subjectPEMBUKTIAN TINDAK PIDANA, UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008en_US
dc.titlePEMBUKTIAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN MELALUI WEBSITE MENURUT UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS WEBSITE HARTONOSEJAK DULU.COM)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record