Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorPrakoso, Bhim
dc.contributor.authorHarsono, Vinnike Bella
dc.date.accessioned2020-05-11T09:32:13Z
dc.date.available2020-05-11T09:32:13Z
dc.date.issued2019-11-22
dc.identifier.nim150710101236
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98898
dc.description.abstractLatar belakang penyusunan skripsi ini adalah adanya ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Pada kenyataannya, meskipun ada banyak permasalahan yang muncul dan terjadi dalam transaksi jual beli online, akan tetapi hal tersebut tidak menyurutkan para konsumen untuk tetap berbelanja lewat transaksi online. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan masalah kepercayaan dalam transaksi jual beli melalui media elektronik atau dikenal dengan jual beli secara online. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah dasar pelaksanaan asas kepercayaan dalam transaksi jual beli melalui media aplikasi toko online ? (2) Bagaimanakah keabsahan jual beli online melalui media aplikasi toko online dalam perspektif Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ? dan (3) Apakah bentuk perlindungan hukum bagi pembeli dan penjual dalam jual beli online melalui media aplikasi toko ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif dengan metode deduktif. Tujuan khusus penulisan ini adalah : dasar pelaksanaan asas kepercayaan dalam transaksi jual beli melalui media aplikasi toko online, keabsahan jual beli online melalui media aplikasi toko online dalam perspektif Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bentuk perlindungan hukum bagi pembeli dan penjual dalam jual beli online melalui media aplikasi toko. Berdasarkan hasil pembahasan dapat dikemukakan bahwa : Proses jual beli melalui media elektronik, antara penjual dan pembeli didasarkan pada hubungan hukum sebagai wujud dari kebebasan berkontrak. Antara penjual dan pembeli melalui media elektronik tidak lepas dari unsur Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian antara penjual dan pembeli melalui media elektronik merupakan implementasi dari asas kepercayaan, sedangkan perjanjian tersebut adalah bentuk dari pembuktiannya. Pembuktian berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia dapat diterapkan terhadap kontrak elektronik, walaupun hanya dianggap sebagai alat bukti tertulis dan bukan akta, tetapi berupa tulisan biasa saja dan atau sebagai persangkaan sesuai dengan hukum acara perdata Terkait demikian, Undang Undang ITE memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti elektronik agar dapat diterima di persidangan berikut untuk memberikan kepercayaan dan keamanan dalam transaksi jual beli secara online tersebut. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama Dasar pelaksanaan asas kepercayaan dalam transaksi jual beli melalui media aplikasi toko online adalah terjalin dalam komunikasi antara penjual dan pembeli. Dari perilaku tetentu, yang dilekatkan pada tuntutan pergaulan masyarakat dan kepercayaan yang dibangkitkan pada pihak lainnya, maka dapat disimpulkan bahwa para pihak karena kepercayaan yang dibangkitkan, berkehendak untuk terikat pada perjanjian jual beli online tersebut. Kedua, Jual beli online melalui media aplikasi toko online adalah sah dalam perspektif Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata adanya subjek hukum yaitu penjual dan pembeli yang terkait dengan perjanjian tersebut, adanya harga yang dicantumkan oleh penjual untuk suatu produk yang ditawarkannya dan adanya suatu pembayaran yang diakukan oleh pembeli kepada penjual dan setelah pembayaran dilakukan penjual akan melakukan pengiriman barang tersebut kepada pembeli melalui jasa pengiriman barang. Ketiga, bentuk perlindungan hukum bagi pembeli dan penjual dalam jual beli online melalui media aplikasi toko online dapat dilakukan secara preventif maupun secara represif. Secara preventif dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah melelui regulasi yang baik, lengkap dan jelas dalam transaksi jual beli online. Perlindungan hukum secara represif diberikan melalui penegakan hukum terhadap adanya pelanggaran dalam pelaksanaan transaksi jual beli online. Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dapat diberikan beberapa saran, bahwa Pertama Kepada Konsumen, hendaknya perlu melihat dan mencermati perntingnya unsur kehati-hatian agar mengurangi terjadinya tindakan kecurangan dalam hal kontrak elektronik yang telah disepakati, dengan hal tersebut akan menjadi pencegahan pertama untuk menghindari terjadinya kecurangan. Kedua Kepada pelaku usaha, hendaknya dapat memberikan layanan baik dan jujur kepad konsumen. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab atas informasi, produk dan keamanan yang harus dilakukan dalam transaksi. Transaksi e-commerce pada prinsipnya sama dengan transaksi lainnya sehingga apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi kepada pihak lainnya yang bertentangan dengan kesepakatan maka telah melanggar hukum positif yang berlaku dan juga kesepakatan yang telah terjadi di awal transaksi. Ketiga Kepada pemerintah dalam hal ini Mendag dan Menkominfo, hendaknya perlu untuk menyusun peraturan bersama mengenai standarisasi pengaturan perdagangan online untuk menjamin perlindungan hak konsumen, dan produsen sekaligus.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectAsas Kepercayaanen_US
dc.subjectTransaksi Jual Belien_US
dc.subjectAplikasi Toko Onlineen_US
dc.titleAsas Kepercayaan dalam Transaksi Jual Beli Melalui Aplikasi Toko Onlineen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record