dc.description.abstract | Latar belakang penyusunan skripsi ini adalah adanya ketentuan Pasal 5 ayat
(1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik
dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Yang dimaksud
dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic
data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi
yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya. (Pasal 1 butir 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik). Pada kenyataannya, meskipun ada banyak
permasalahan yang muncul dan terjadi dalam transaksi jual beli online, akan tetapi
hal tersebut tidak menyurutkan para konsumen untuk tetap berbelanja lewat
transaksi online. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas penulis tertarik untuk
mengangkat permasalahan masalah kepercayaan dalam transaksi jual beli melalui
media elektronik atau dikenal dengan jual beli secara online.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah dasar pelaksanaan
asas kepercayaan dalam transaksi jual beli melalui media aplikasi toko online ? (2)
Bagaimanakah keabsahan jual beli online melalui media aplikasi toko online dalam
perspektif Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik ? dan (3) Apakah bentuk perlindungan hukum bagi pembeli dan penjual
dalam jual beli online melalui media aplikasi toko ?
Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan
tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember, menambah wawasan ilmu. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan perundang-undangan dan
konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan
non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis
normatif kualitatif dengan metode deduktif. Tujuan khusus penulisan ini adalah :
dasar pelaksanaan asas kepercayaan dalam transaksi jual beli melalui media
aplikasi toko online, keabsahan jual beli online melalui media aplikasi toko online
dalam perspektif Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, bentuk perlindungan hukum bagi pembeli dan penjual dalam
jual beli online melalui media aplikasi toko.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat dikemukakan bahwa : Proses jual beli
melalui media elektronik, antara penjual dan pembeli didasarkan pada hubungan
hukum sebagai wujud dari kebebasan berkontrak. Antara penjual dan pembeli
melalui media elektronik tidak lepas dari unsur Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian
antara penjual dan pembeli melalui media elektronik merupakan implementasi dari
asas kepercayaan, sedangkan perjanjian tersebut adalah bentuk dari pembuktiannya.
Pembuktian berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia dapat diterapkan
terhadap kontrak elektronik, walaupun hanya dianggap sebagai alat bukti tertulis
dan bukan akta, tetapi berupa tulisan biasa saja dan atau sebagai persangkaan sesuai
dengan hukum acara perdata Terkait demikian, Undang Undang ITE memberikan
dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik dan syarat formil dan
materil alat bukti elektronik agar dapat diterima di persidangan berikut untuk
memberikan kepercayaan dan keamanan dalam transaksi jual beli secara online
tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama Dasar
pelaksanaan asas kepercayaan dalam transaksi jual beli melalui media aplikasi toko
online adalah terjalin dalam komunikasi antara penjual dan pembeli. Dari perilaku
tetentu, yang dilekatkan pada tuntutan pergaulan masyarakat dan kepercayaan yang
dibangkitkan pada pihak lainnya, maka dapat disimpulkan bahwa para pihak karena
kepercayaan yang dibangkitkan, berkehendak untuk terikat pada perjanjian jual beli
online tersebut. Kedua, Jual beli online melalui media aplikasi toko online adalah
sah dalam perspektif Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata adanya
subjek hukum yaitu penjual dan pembeli yang terkait dengan perjanjian tersebut,
adanya harga yang dicantumkan oleh penjual untuk suatu produk yang
ditawarkannya dan adanya suatu pembayaran yang diakukan oleh pembeli kepada
penjual dan setelah pembayaran dilakukan penjual akan melakukan pengiriman
barang tersebut kepada pembeli melalui jasa pengiriman barang. Ketiga, bentuk
perlindungan hukum bagi pembeli dan penjual dalam jual beli online melalui media
aplikasi toko online dapat dilakukan secara preventif maupun secara represif.
Secara preventif dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah melelui regulasi yang
baik, lengkap dan jelas dalam transaksi jual beli online. Perlindungan hukum secara
represif diberikan melalui penegakan hukum terhadap adanya pelanggaran dalam
pelaksanaan transaksi jual beli online.
Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dapat diberikan beberapa
saran, bahwa Pertama Kepada Konsumen, hendaknya perlu melihat dan
mencermati perntingnya unsur kehati-hatian agar mengurangi terjadinya tindakan
kecurangan dalam hal kontrak elektronik yang telah disepakati, dengan hal tersebut
akan menjadi pencegahan pertama untuk menghindari terjadinya kecurangan.
Kedua Kepada pelaku usaha, hendaknya dapat memberikan layanan baik dan jujur
kepad konsumen. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab atas informasi, produk
dan keamanan yang harus dilakukan dalam transaksi. Transaksi e-commerce pada
prinsipnya sama dengan transaksi lainnya sehingga apabila salah satu pihak
melakukan wanprestasi kepada pihak lainnya yang bertentangan dengan
kesepakatan maka telah melanggar hukum positif yang berlaku dan juga
kesepakatan yang telah terjadi di awal transaksi. Ketiga Kepada pemerintah dalam
hal ini Mendag dan Menkominfo, hendaknya perlu untuk menyusun peraturan
bersama mengenai standarisasi pengaturan perdagangan online untuk menjamin
perlindungan hak konsumen, dan produsen sekaligus. | en_US |