Show simple item record

dc.contributor.advisorOchtorina Susanti, Dyah
dc.contributor.advisorIndra Tektona, Rahmadi
dc.contributor.authorChinintya Maradipa, Meikeshara
dc.date.accessioned2020-05-11T02:21:54Z
dc.date.available2020-05-11T02:21:54Z
dc.date.issued2019-10-10
dc.identifier.nim130710101376
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98869
dc.description.abstractPada bab 1 dikemukakan latar belakang bahwa, dalam sengketa waris seharusnya diuatamakan proses penyelesaian secara musyawarah antar anggota keluarga yang bersengketa atau melibatkan orang ketiga sebagai penengah sehingga tidak terjadi perpecahan dalam keluarga. Demikian bila terjadi sengketa yang sudah terlanjur berperkara di pengadilan, pada dasarnya hakim dapat menyarankan adanya upaya perdamaian para pihak tersebut. Dimasukannya prosedur perdamaian ke dalam system peradilan didasarkan pada Pasal 130 HIR/154 RBg dimana dijelaskan hakim wajib menganjurkan para pihak yang berperkara untuk menempuh prosedur perdamaian terlebih dahulu. Jika perdamaian tersebut gagal, maka sidang pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Namun, jika perdamaian tersebut berhasil menghasilkan kesepakatan, maka perdamaian tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa. Jika para pihak tidak menghendaki supaya kesepakatan itu dituangkan ke dalam putusan, maka pihak penggugat haruslah mencabut gugatannya. Dilihat dari Pasal 130 HIR/154 RBg, terdapat ketidakjelasan hukum dalam pengaturan kekuatan hukum putusan perdamaian. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) dasar dibuatnya akta perdamaian yang dibuat oleh para pihak dalam sengketa waris Islam dalam Putusan Nomor 3308/ Pdt.G/2018/PA.Bwi, (2) kekuatan hukum adanya akta perdamaian yang disahkan oleh hakim, dan (3) akibat hukum adanya akta perdamaian yang dikkan dalam Putusan Nomor 3308/Pdt.G/2018/PA.Bwi .en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectSengketa Warisen_US
dc.titleKekuatan Hukum Akta Perdamaian Yang Dibuat Dihadapan Hakim Bagi Para Pihak Dalam Sengketa Waris Islamen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record