Show simple item record

dc.contributor.advisorRahman, Sandi Sainur
dc.contributor.authorRahman, Sandi Sainur
dc.date.accessioned2020-05-10T20:54:36Z
dc.date.available2020-05-10T20:54:36Z
dc.date.issued2019-12-19
dc.identifier.nim160710101144
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98851
dc.description.abstractPemerintahan desa dipimpin oleh seorang kepala desa, yang mana kepala desa tersebut dipilih langsung oleh masyarakat setempat. Kepala desa didalam menjalankan sistem pemerintahan desa bahwasanya dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa dalam hal ini diangkat oleh kepala desa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Meskipun kepala desa diberikan wewenang langsung oleh Undang-Undang Desa didalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, namun hal tersebut bukanlah suatu kewenangan mutlak yang dimiliki oleh kepala desa. Bahwasanya kepala desa didalam mengangkat atau memberhentikan perangkat desa terlebih dahulu melakukan konsultasi terhadap camat. Disisi lain yang menjadi perhatian lebih adalah apabila camat atau dengan sebutan lain tidak setuju atau menolak terhadap usulan kepala desa atas pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa, maka kepala desa melakukan penjaringan kembali calon perangkat desa dan mempertimbangkan kembali perihal pemberhentian perangkat desa. Hal tersebut terkesan bahwa yang mempunyai wewenang dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah camat, sehingga dalam skripsi ini terdapat dua permasalahan yaitu ; (1) bagaimana prosedur didalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa ? dan (2) apa saja pertimbangan yang dilakukan oleh kepala desa didalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa ? Berdasarkan hasil penelitian yang penulis telah lakukan bahwasanya pertama kepala desa didalam mengangkat ataupun memberhentikan perangkat desa bahwasanya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pada prosedur pengangkatan perangkat desa bahwa kepala desa pada awalnya membentuk tim panitia seleksi yang kemudian tim panitia seleksi bersama kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, setelah masa penjaringan dan penyaringan selesai, maka kepala desa melakukan konsultasi terhadap camat dengan tujuan untuk memperoleh suatu rekomendasi pengangkatan perangkat desa. Kemudian apabila telah memperoleh persetujuan dari camat maka kepala desa menerbitkan surat keputusan pengangkatan perangkat desa dan bisa dilanjutkan dengan pelantikan perangkat desa. Disamping itu prosedur dari pemberhentian perangkat desa bahwasanya kepala desa tetap melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan camat, dengan tujuan mendapat suatu rekomendasi dari camat untuk dijadikan sebagai dasar pengeluaran keputusan kepala desa. Kedua bahwasanya kepala desa didalam mengangkat ataupun memberhentikan perangkat desa harus benar-benar mempertimbangkan dengan baik, karena pengangkatan berhubungan dengan kinerja perangkat desa yang tentunya mempunyai dampak terhadap pemerintahan desa, sedangkan pemberhentian juga harus dilakukan dengan pertimbangan yang baik karena berhubungan dengan pekerjaan seseorang, artinya jika kepala desa salah dalam mempertimbangkan maka akan berdampak pada pemberhentian perangkat desa yang bersangkutan dan tentunya perangkat desa yang bersangkutan dari segi ekonomi menurun karena tidak bekerja sebagaimana mestinya. Secara garis besar pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dimaksud terdiri dari pertimbangan yuridis dan non yuridis. Saran yang diberikan bahwa didalam melaksanakan suatu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa hendaklah untuk kepala desa untuk tetap melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terlepas rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat hendaknya diterima dengan baik. Disamping itu, didalam kehendaknya kepala desa mengangkat atau memberhentikan pada dasarnya harus tetap mempertimbangkan segala sesuatunya karena hal tersebut berkaitan dengan tanggungjawab kepala desa artinya jika suatu kepala desa tidak mempertimbangkan secara baik mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka konsekuensi yang akan timbul nantinya harus diterima.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectWewenang Kepala Desaen_US
dc.subjectMengangkat Perangkat Desaen_US
dc.subjectMemberhentikan Perangkat Desaen_US
dc.subjectcamaten_US
dc.titleWewenang Kepala Desa dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record