Show simple item record

dc.contributor.authorARIS MUHAMMAD HAIKAL
dc.date.accessioned2013-12-18T04:13:59Z
dc.date.available2013-12-18T04:13:59Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM050710101187
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9882
dc.description.abstractKoperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerjasama antara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Masyarakat pedesaan sebagian besar adalah petani, para petani biasanya mempunyai posisi penawaran yang lemah terhadap para tengkulak. Para petani tidak jarang menderita kerugian dari penjualan hasil produksinya. Untuk itu diperlukan tempat untuk menyatukan kegiatan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan kemakmuran secara merata. Tempat yang dapat menyatukan semua kegiatan usaha itu dinamakan koperasi Unit Desa (KUD). Permasalahan yang akan dibahas adalah tentang harta kekayaan yang dapat dijadikan jaminan sebagai wujud tanggung jawab hukum anggota koperasi yang pinjam uang di KUD MAREM Jember. Kedua, tanggung jawab hukum yang harus dilakukan anggota koperasi dalam sistem pinjam uang di KUD MAREM Jember. Ketiga, menguraikan tentang upaya hukum yang dilakukan pihak KUD MAREM Jember jika ternyata anggota koperasi wanprestasi. Tujuan yang hendak dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji tentang harta kekayaan yang dapat dijadikan jaminan sebagai wujud tanggung jawab hukum anggota koperasi yang pinjam uang di KUD MAREM Jember, mengkaji tentang tanggung jawab hukum yang harus dilakukan anggota koperasi dalam sistem pinjam uang di KUD MAREM Jember, serta untuk mengkaji tentang upaya hukum yang dilakukan pihak KUD MAREM Jember jika ternyata anggota koperasi wanprestasi. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum xii sekunder dan Bahan non hukum. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang telah dilakukan, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: Pertama, persyaratan peminjaman di KUD MAREM diperlukan adanya jaminan, disini yang dipakai adalah jaminan fiducia, yaitu hak jaminan atas bergerak maupun yang tidak bergerak, jaminan ini dapat menjamin kepercayaan pihak KUD sebagai pemberi pinjaman, dalam hal ini barang jaminan berupa benda yaitu benda bergerak contohnya BPKB sepeda motor serta barang elektronik (TV, kulkas, Tape). Jaminan ini diperlukan untuk memberikan rasa aman dan menjamin kredit yang diberikan debitur serta mengurangi resiko terjadinya kredit macet. Kedua, Tanggung jawab hukum yang harus dilakukan oleh anggota KUDMAREM dalam perjanjian pinjam uang yaitu persyaratan peminjaman di KUD MAREM harus diikuti dengan pengikatan jaminan atas pinjaman yang diberikan, seperti yang telah tertera pada ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata, bahwa segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Ketiga, upaya hukum yang ditempuh KUDMAREM jika peminjam melakukan wanprestasi adalah dengan jalan musyawarah yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Musyawarah penyelesaian secara kekeluargaan ini berisi surat pengakuan hutang yang dibuat oleh KUD MAREM dan diisi oleh pihak peminjam. Saran penulis adalah Sebaiknya sebelum melakukan perjanjian, pihak KUD MAREM lebih selektif terhadap pihak peminjam sehingga tercipta ketertiban dalam proses pinjaman, dan dalam pemberian pinjaman, pihak KUD MAREM harus lebih hati-hati dalam melakukan analisis kredit agar tidak mengganggu kelancaran perekonomian KUD MAREM.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101187;
dc.subjectTANGGUNG JAWAB HUKUM, ANGGOTA KOPERASIen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM ANGGOTA KOPERASI YANG MEMINJAM UANG DI KUDMAREMKECAMATAN PANTI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record