Show simple item record

dc.contributor.advisorS, Ayu Citra
dc.contributor.advisorSusanti, Dyah Ochtorina
dc.contributor.authorRachman, Rofiqur
dc.date.accessioned2020-05-08T01:21:48Z
dc.date.available2020-05-08T01:21:48Z
dc.date.issued2019-10-17
dc.identifier.nim150710101235
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98828
dc.description.abstractIndonesia sebagai Negara hukum, maka hukum harus memiliki arti penting dalam semua aspek kegiatan termasuk perbuatan hukum dalam pemberian kredit perbankan. Pada dasarnya setiap manusia memiliki kebutuhan yang semakin meningkat sesuai taraf hidupnya termasuk pinjman meminjam dalam perbankan dengan disertai bunga dan jaminan. Pemberian kredit perbankan terkadang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principles). Hal ini dibuktikan berdasarkan contoh kasus yang terjadi di bank rakyat Indonesia unit kerja maesan bondowoso, pada tahun 2018 tercatat nasabah yang menggunakan jaminan buku pemilik kendaraan bermotor sebagai jaminan sekitar 50% dari 1000 nasabah dan dari 50% itu 10% mengalami kredit macet. Faktor penyebab kredit macet disebabkan oleh nasabah yang tidak menggunakan dana hasil pinjaman sebagai modal usaha melainkan sebagai kebutuhan konsumtif, Hal ini tentunya dapat menyebabkan resiko kredit tidak terselesaikan atau kredit macet. Karena itu penulis ingin mengankat permasalah tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul “Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan Dengan Jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor”. Permasalahan dalam skripsi ini apakah hukum di Indonesia telah mengatur prinsip kehati-hatian perbankan dalam pemberian kredit dengan jaminan buku pemilik kendraan bermotor dan bagaimana bentuk dari prinsip kehati-hatian perbankan serta akibat hukum apa yang akan diperoleh apabila prinsip kehati-hatian tidak dilaksanakan. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan studi Ilmu Hukum dan mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai sarana untuk menerapkan Ilmu Hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan dengan praktik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, serta untuk memberikan kontribusi pemikiran yang berguna khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan bagi masyarakat pada umumnya. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undangxvi undang (Statute approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Tinjauan pustaka skripsi ini yang pertama mengenai pengertian prinsip kehati-hatian, dan tujuan prinsip kehati-hatian. Yang mana pengertian-pngertian dikutip dari berbagai sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Kedua mengenai perbankan, pengertian perbankan, dan jenis-jenis bank, yang dikutip oleh penulis melalui sumber bacaan dan perundan-undangan yang ada di Indonesia. Ketiga mengenai pemberian jaminan, pengertian jaminan, jenis jaminan dan kegunaan jaminan. Yang mana dikutip oleh penulis dari berbagai sumber bacaan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Keempat mengenai kredit, pengertian kredit, jenis kredit dan kegunaan kredit. Yang dikutip oleh penulis dari berbagai sumber bacaan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kelima mengenai BPKB, pengertian BPKB dan kegunaan BPKB. Yang mana dikutip oleh penulis berdasarkan sumber bacaan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Keenam mengenai kendaraan bermotor, pengertian kendaraan bermotor dan kegunaan kendaraan bermotor. Yang mana dikutip oleh penulis berdasarkan sumber bacaan dan perundangundangan yang berlaku di Indonesia Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama mencakup aturan hukum yang mengatur prinsip kehati-hatian perbankan dalam pemberian kredit diatur didalam ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 29 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Perbankan diwajibkan mejaga tingkat kesehatan bank sesuai dengan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, serta aspek lain yang berhubungan dengan usaha Perbankan. Kemudian pembahasan yang kedua mencakup bentuk prinsip kehatihatian perbanakan dalam pemberian kredit berdasarkan 5 aspek penilaian yaitu 5C credit analisis yang pertama analisa berdasarkan character (watak) dari calon debitur, yang kedua berdasarkan capacity (kemampuan) calon debitur dalam mengembangkan usahanya, yang ketiga berdasarkan capital (modal) dari calon nasabah yang akan melakukan pinjaman untuk menjalankan atau mengembangkan usahanya bukan membuka usaha baru, yang ke empat berdasarkan collateral (jaminan) dari calon debitur yang akan melalukan pinjaman guna meminimalisir resiko yang ditanggung oleh kreditur apabila terjadi kredit macet, yang ke lima berdasarkan condition of economics (kondisini ekonomi) yang terjadi diwilayah calon debitur sebagai pertimbangan prospek usaha kedepannya. Pembahasan yang ketiga mencakup akibat hukum yang diperoleh apabila perbankan atau petugas bank melanggar atau melalaikan prinsip kehati-hatian akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal 49 ayat (2) b undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan. Sanksi berupa sanksi administratif berupa denda sekurang-kurangnya lima miliar rupiah dan paling banyak seratus miliar rupiah serta sanksi pidana berupa pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun penjara. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa prinsip kehati-hatian perbankan wajib diterapkan oleh perbankan agar tingkat kesehatan perbankan dapat terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan semakin baik, namun pada prakteknya masih ditemukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit khususnya dengan jaminan buku pemilik kendaraan bermotor di salah satu bank di wilayah bondowoso unit kerja maesan BRI. Tetapi pelanggaran ini hanya dilakukan apabila calon debitur memiliki hubungan dekat dengan salah satu petugas survei bank yang bersangkutan, tidak dilakukan pada semua calon debitur. Maka dari itu kedepannya bank rakyat Indonesia khususnya unit kerja maesan benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit tidak membedakan calon debitur.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectKredit Perbankanen_US
dc.subjectBuku Pemilik Kendaraan Bermotoren_US
dc.titlePrinsip Kehati -Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan Dengan Jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotoren_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record