dc.description.abstract | Surat dakwaan adalah surat yang dibuat oleh Penuntut Umum atas dasar
berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterimanya dari penyidik yang telah
memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap tentang rumusan tindak pidana
yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Penuntut Umum dalam
membuat surat dakwaan sering kali tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa,
selain itu Penuntut Umum juga kurang memperhatikan unsur-unsur tindak pidana,
serta bentuk surat dakwaan. Contoh kasus yang penulis analisis adalah kasus surat
dakwaan yang penulis kutip dari Putusan Nomor : 190 / Pid.B / 2016 / PN.SDA.
Penuntut umum di dalam surat dakwaan mendakwa terdakwa dengan dakwaan
alternatif kesatu melanggar pasal 340 KUHP atau dakwaan kedua melanggar pasal
338 KUHP. Permasalahan yang akan diangkat oleh Penulis adalah Pasal yang
didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Putusan Nomor : 190 / Pid.B / 2016 /
PN.SDA dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana
dalam uraian dakwaan dan Bentuk surat dakwaan alternatif Penuntut Umum
dalam Putusan Nomor : 190 / Pid.B / 2016 / PN.SDA sudah sesuai dengan Surat
Edaran Kejaksaaan Agung Republik Indonesia Nomor : B-607 / E / 11 / 1993
tentangiPembuataniSuratiDakwaan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis pasal yang
didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Putusan Nomor : 190 / Pid.B / 2016 /
PN.SDA dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dalam uraian
dakwaan, dan untuk menganalisis bentuk surat dakwaan alternatif penuntut umum
dalam Putusan Nomor : 190 / Pid.B / 2016 / PN.SDA dengan Surat Edaran
Kejaksaaan Agung Republik Indonesia Nomor : B-607 / E / 11 / 1993 tentang
PembuataniSuratiDakwaan.
Metode penelitian yang digunakan untuk menyusun skripsi ini adalah
metode yuridis normatif, pendekatan masalahnya menggunakan pendekatan
undang-undang dan pendekatan konseptual, dan sumber bahan hukum yang
digunakan meliputi sumber bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan
denganipermasalahaniskripsiiini.
Kesimpulan Pertama, Penuntut umum dalam membuat dakwaannya telah
mengesampingkan perbuatan terdakwa yaitu Pencurian. Kedua, bahwa Surat
Dakwaan penuntut umum seharusnya adalah berbentuk Subsidair bukan
berbentuk Alternatif, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan
kelompok jenis tindak pidana yang sama, hanya dibedakan oleh tingkat pidana
terberatnya. Saran dari penulis ada 2 (dua), Pertama, Penuntut umum seharusnya
mendakwa terdakwa sesuai dengan semua perbuatan yang dilanggar,
memperhatikan setiap perbuatan yang dilakukan terdakwa kemudian
merumuskannya kedalam Pasal-pasal yang memenuhi unsur-unsurnya. Rumusan
Pasal harus sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa agar unsur Pasal
dapat terpenuhi dan terdakwa dapat mempertanggung jawabkan sesuai dengan
perbuatan yang dilakukannya. Jika Pasal-pasal yang didakwakan tidak sesuai
dengan perbuatan terdakwa, maka terdakwa dapat lepas atau bebas dari tuntutan
hukum atau juga bisa mendapat keringanan hukuman. Kedua, Penuntut umum
seharusnya memperhatikan kesesuaian antara pasal-pasal yang dengan bentuk surat dakwaan yang cocok dengan perkara pidana tersebut. Memperhatikan
ketelitian dan kecermatan penuntut umum dalam merumuskan bentuk surat
dakwaan. Sehingga dalam mengidentifikasi perbuatan terdakwa penuntut umum
dapat memilih bentuk surat dakwaan yang tepat. Dakwaan harus dipilih secara
tepat karena penasehat hukum selalu berusaha mencari kelemahan surat dakwaan
untuk menuntut pembatalan surat dakwaan tersebut. | en_US |