Show simple item record

dc.contributor.advisorEdi, Wahdjuni
dc.contributor.advisorPRAKOSO, Bhim
dc.contributor.authorRizal, Syaifur
dc.date.accessioned2020-04-30T01:25:40Z
dc.date.available2020-04-30T01:25:40Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98623
dc.description.abstractPembiayaan konsumen ini sangat membantu masyarakat didalam pemenuhan kebutuhan akan barang-barang konsumtifnya seperti alat-alat elektronik, sepeda motor, mobil, perabotan rumah tangga, dan lain-lain. Hanya saja dalam pemberian fasilitas pembiayaan tersebut, para pihak lembaga keuangan harus bertindak secara ekstra hati-hati. Pembiayaan tersebut akan timbul sejumlah resiko yang cukup besar, apakah dana dan bunga dari kredit yang dipinjamkan dapat diterima kembali atau tidak. Untuk memperkecil risiko kerugian di atas, maka diperlukan suatu peraturan atau prosedur yang tepat dan benar dalam pemberian pembiayaan konsumen. Prosedur pemberian kredit tidak tergantung pada sedikit atau banyaknya tahapan yang harus dilalui oleh calon debitur, tetapi yang menjadi perhatian adalah bahwa masing-masing tahapan yang ada telah benar-benar dilaksanakan dengan baik dan tepat. Perjanjian harus dilaksanakan dengan baik, sehingga prestasi dapat dipenuhi oleh masing-masing pihak. Demikian halnya dalam perjanjian pembiayaan konsumen, pembayaran angsuran harus dilakukan dengan tepat waktu agar tidak terjadi wanprestasi yang akhirnya dilakukan penyitaan terhadap objek jaminan, sebagaimana kajian dalam Putusan Nomor 740 K/Pdt.Sus-BPSK/2018, antara PT. Andalan Finance Indonesia Pontianak selaku Pemohon Kasasi melawan Bujang selaku Termohon Kasasi. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah BPSK dalam memberikan putusan terhadap pembatalan Penarikan Kendaraan Oleh debt collector sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku ; dan (2) Apakah pertimbangan hukum (ratio decidendi) Mahkamah Agung dalam mengabulkan keberatan dari PT. Andalan Finance Indonesia Pontianak atas putusan BPSK berdasarkan Putusan Nomor 740 K/Pdt.Sus-BPSK/2018. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama BPSK tidak berwenang untuk memeriksa perkara wanprestasi karena hanya berwenang untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa konsumen yang berskala kecil dan bersifat sederhana, dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara cepat, mudah dan murah serta putusan BPSK bersifat final dan mengikat, jika diterima oleh kedua belah pihak. Fungsi strategis dari BPSK adalah sebagai instrument hukun penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu melali konsiliasi, mediasi dan arbitrase dan melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha. Dalam kaitannya dengan kasus yang dikaji, bahwasanya perbuatan Termohon Kasasi yang tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayar kredit pembiayaan yang ditetapkan dalam perjanjian pembiayaan yang ditanda tangani dan disepakati dengan Pemohon Kasasi, sehingga pokok perkara a quo adalah sengketa ingkar janji bukan sengketa konsumen, karena itu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa a quo. Kedua, Antara Pemohon Kasasi (PT. Andalan Finance Indonesia Pontianak) dan Termohon Kasasi (Bujang) telah terjadi kesepakatan hubungan hukum perjanjian kredit pembiayaan konsumen kepemilikan mobil. Dapat diketahui bahwa Konsumen dalam hal ini Bujag tidak memenuhi kewajibannya yaitu sesuai dengan jadwal pembayaran yang ditetapkan dalam perjanjian pembiayaan yang ditanda tangani bersumber dari masalah pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan pemberian jaminan fidusia, dimana terbukti setelah menerima fasilitas pembiayaan Pemohon Kasasi tidak membayar cicilan sebagaimana disepakati sehingga wanprestasi. Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa penarikan kendaraan oleh PT. Andalan Finance Indonesia Pontianak bukan merupakan perbuatan melawan hukum, karena merupakan hak pelaku usaha karena telah terjadi wanprestasi dalam pembayaran angsuran, sehingga mengharuskan konsumen untuk menyerahkan kendaraan sebagai jaminan sesuai perjanjian pembiayaan konsumen, sebagaimana telah difidusiakan. Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dapat diberikan beberapa saran, bahwa Hendaknya seseorang harus lebih arif, bijak, dan teliti dalam melaksanakan suatu perjanjian. Demikian halnya dengan perjanjian pembiayaan konsumen hendaknya harus sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Hendaknya para pihak dalam perjanjian dapat melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak terjadi wanprestasi yang merugikan orang lain yang mewajibkan orang lain tersebut mengganti kerugian tersebut. Para pihak dalam perjanjian hendaknya mempunyai itikad baik dalam perjanjian sehingga perjanjian tersebut dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kesepakatan para pihak. Upaya yang dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di masa yang akan datang adalah dengan mengoptimalkan SDM anggota BPSK dengan menambah kualitas keilmuan terutama mengenai perlindungan konsumen dengan mengikuti pelatihan dan pendidikan agar dapat memenuhi standart miminal personal majelis anggota BPSK, sehingga tidak salah salam memberikan putusan. Diharapkan dengan mengoptimalkan kualitas anggota BPSK dan dengan anggaran yang optimal sehingga edukasi kepada masyarakat konsumen agar tercipta konsumen yang cerdas dan mandiri, termasuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar dalam menjalankan praktik bisnisnya senantiasa mengedepankan hak konsumen dan menjadikan konsumen sebagai asset bagi pelaku usahaen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherILMU HUKUM, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectBPSKen_US
dc.subjectsengketa konsumenen_US
dc.subjectSDMen_US
dc.titleKedudukan Putusan Bpsk Terhadap Penarikan Kendaraan Bermotor Karena Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 740 K/Pdt.Sus-Bpsk/2018)en_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record