Show simple item record

dc.contributor.advisorSoetijono, Iwan Rachmad
dc.contributor.advisorEFENDI, A’an
dc.contributor.authorSOLIHAH
dc.date.accessioned2020-04-30T01:11:34Z
dc.date.available2020-04-30T01:11:34Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98621
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini adalah pertama, kepemilikan tanah Keraton Kasepuhan Cirebon setelah diundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksana Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian menyatakan bahwa tanah Keraton Kasepuhan Cirebon merupakan tanah swapraja atau bekas swapraja, hal tersebut karena melihat dari ketentuan yang ada pada Diktum Keempat huruf A UUPA dan juga di perkuat dengan Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 serta penjalasan dari Pasal 1 huruf c yang menyatakan bahwa tanah swapraja atau bekas swapraja yang dengan berlakunya UUPA menjadi hapus dan beralih kepada negara; kedua, tanah Keraton Kasepuhan Cirebon dapat menjadi tanah hak milik pribadi melalui permohonan hak milik atas tanah negara dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksana Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian yang tertuang dalam Pasal 9 yang mengatur tentang syarat-syarat umum dan khusus untuk mendapatkan pembagian tanah objek landreform.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectUUPAen_US
dc.subjectKeraton Kasepuhan Cirebonen_US
dc.subjectswaprajaen_US
dc.titleKepemilikan Tanah Keraton Kasepuhan Cirebon Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrariaen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record