Show simple item record

dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.advisorMULYONO, H. Eddy M
dc.contributor.authorPERDANI, Rizki Wulan
dc.date.accessioned2020-04-27T03:26:43Z
dc.date.available2020-04-27T03:26:43Z
dc.date.issued2019-07-13
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98493
dc.description.abstractPenting untuk dikaji bagaimana sejatinya perkembangan partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai manifestasi Negara Demokrasi sehingga terbentuk suatu produk hukum yang baik dan merepresentasikan norma hukum yang diinginkan masyarakat. Di sisi lain, sasaran bentuk partisipasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dilakukan terhadap masyarakat yaitu orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan karenanya Negara harus hadir dan menjamin kemudahan akses untuk masyarakat tersebut dalam memberika pendapat baik secara lisan dan/atau tertulis. Isu hukum ini menjadi penting dikaji dalam menemukan bagaimana seharusnya bentuk partisipasi yang mencerminkanNegara Demokrasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Bagaimana perkembangan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ? (2) Bagaimana seharusnya bentuk partisipasi yang mencerminkan negara demokrasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundangundangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Perkembangan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundangundangan memulai era baru dengan berlakunya Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aspirasi masyarakat dalam penyusunan Prolegnas harus diakomodir. Hal ini sebagai salah satu instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis dengan memerhatikan dan mempertimbangkan politik hukum nasional. Dengan meletakkan visi pembangunan hukum di atas tujuan pembangunan nasional. DPR, DPD, dan Pemerintah dalam melaksanakan fungsi legislasi harus memerhatikan dan mengakomodir aspirasi masyarakat. Dimulai dari perencanaan dan pembentukan perundang-undangan, yang mencakup tahapan: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Keberadaan Prolegnas sebagai desain dalam pembaharuan hukum nasional diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan umum. Melalui perencanaan pembentukan undang-undang yang baik, sehingga tercipta harmonisasi antara rencana prioritas pembangunan jangka panjang nasional dengan prioritas Prolegnas yang ditetapkan bersama DPR, DPD, dan Pemerintah. Kedua, Penting untuk memastikan bahwa partisipasi masyarakat terakomodir dalam materi undang-undang, sepanjang bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan umum. Proses legislasi dapat bersifat aspiratif atau justru sebaliknya bersifat elitis, ketika adanya dugaan kelompok kepentingan yang turut serta menentukan proses legislasi. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk membentuk undang-undang DPR, DPD, dan Pemerintah dinilai belum aspiratif dalam melaksanakan fungsi legislasi yang didasarkan pada kebutuhan dasar masyarakat Indonesia. Partisipasi masyarakat atas RUU yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan perlindungan hak rakyat belum mendapat perhatian memadai. Pembentuk undang-undang seharusnya konsisten untuk menentukan prioritas pembahasan RUU berdasarkan kebutuhan yang paling rakyat pokok. Tentunya dengan mempertimbangkan kemanfaatan sosial paling besar yang dapat dicapai, dampak sosial yang ditimbulkan dan kedayagunaan; dengan didukung anggaran yang memadai.. Saran yang diberikan bahwa, Pertama, Peran serta masyarakat akan lebih meningkatkan kualitas keputusan yang dihasilkan dan mendorong para pembentuk hukum untuk membuat peraturan daerah yang implementatif sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat dan dapat diminimalisir dari gejolak ataupun tuntutan ketidak puasan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut merupakan tuntutan dan tantangan bagi pembentuk hukum untuk membuat peraturan perundang-undangan yang partisipatif. Kedua, Diperlukan komitmen dari pembentuk hukum di daerah dalam hal ini Presiden dan DPR untuk melibatkan masyarakat dalam setiap pembahasan peraturan perundang-undangan. Semakin majunya perkembangan suatu negara dan semakin kompleksnya permasalahan kehidupan, tentu memerlukan peraturan perundangundangan yang bisa mengakomodasi dan merepresentasikan kepentingan masyarakat umum, serta mencerminkan rasa keadilan masyarakat.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.relation.ispartofseries140710101528;
dc.subjectpartisipasi masyarakaten_US
dc.subjectPembentukan Peraturan Perundang-Undanganen_US
dc.subjectNegara Demokrasien_US
dc.titlePartisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Manifestasi Negara Demokrasi Community Participationin the Formationof Legislation as a Manifestation of Democratic Stateen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi071010


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record