Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.authorPRAYOGO, Alex
dc.date.accessioned2020-04-27T03:10:21Z
dc.date.available2020-04-27T03:10:21Z
dc.date.issued2019-10-09
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98490
dc.description.abstractRumusan masalah dalam skripsi ini adalah Pertama, apakah sertipikat hak guna usaha mempunyai kekuatan sebagai alat bukti tertulis. Kedua, apakah penerbitan sertipikat hak guna usaha yang batas-batasnya melampaui hak kepemilikan tanah pihak ke tiga dapat di batalkan. Ketiga, apa bentuk perlindungan hukum bagi pihak ke tiga yang batas hak kepemilikan tanahnya masuk dalam sertipikat hak guna usaha. Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan umum, untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Serta tujuan khusus, untuk mengetahui apakah sertipikat hak guna usaha mempunyai kekuatan sebagai alat bukti tertulis, untuk mengetahui apakah penerbitan sertipikat hak guna usaha yang batasbatasnya melampaui hak kepemilikan tanah pihak ke tiga dapat di batalkan, untuk mengetahui apa bentuk perlindungan hukum bagi pihak ke tiga yang batas hak kepemilikan tanahnya masuk dalam sertipikat hak guna usaha. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis yang sesuai dengan permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan untuk mengkaji permasalahan yang ada meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, yang kemudian dilanjutkan dengan analisa terhadap bahan hukum.Berdasarkan analisa dan pembahasan yang dilakukan, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut: (1). Sertipikat Hak Guna Usaha adalah alat bukti tertulis karena memuat data fisik dan data yuridis yang telah di daftarkan dalam buku tanah, artinya sertipikat itu berbentuk tulisan, alat bukti tulis termuat dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164HIR. Sertipikat merupakan akta otentik, Pasal 1868 KUH Perdata menjelaskan mengenai akta otentik, sertipikat merupakan suatu akta otentik karna dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan di tempat di mana akta dibuatnya. (2). Sertipikat HGU yang batasnya melampaui batas hak atas tanah milik pihak ketiga dapat di batalkan, pembatalan dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu, pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administrasi yang diterbitkan karena permohonan, pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administrasi yang diterbitkan tanpa ada permohonan, pembatalan hak atas tanah karena melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (3). Perlindungan hukum bagi pihak ke tiga yang batas hak kepemilikan tanahnya masuk dalam sertipikat hak guna usaha adalah dapat mengajukan pembatalan sertipikat HGU PT.Secang Sukosewu melalui Instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui jalur litigasi/Pengadilan. Didominasinya sistem publikasi ngeatif menjadikan pihak ketiga (warga) dapat mengajukan pembatalan sertipikat HGU PT.Secang Sukosewu. Saran dalam skripsi ini yaitu : Pertama, BPN selaku pejabat yang berwenang untuk membuat sertipikat, sebelum menerbitkan sertipikat ketika pengambilan data fisik dan data yuridis haruslah di lakukan dengan maksimal agar terhindar dari kesalahan yang mengakibatkan kecacatan dalam sertipikat, sehingga dalam pembuktian sertipikat tersebut di katakan sebagai alat bukti tulis yang cacat hukum. Kedua, Kepada pemilik hak atas tanah baik dari pihak ketiga (warga) atau dari pihak PT.Secang Sukosewu ketika melakukan pendafataran di harapkan beritikad untuk memberi informasi yang benar dan juga memasang batas-batas tanah dengan jelas, sehingga data yang di masukkan ke dalam sertipikat tidak salah dan sertipikat tidak di kategorikan sebagai sertipikat yang cacat hukum yang nantinya dapat berujung pada pembatalan sertipikat. Ketiga, BPN sebagai satu-satunya lembaga di bidang pertanahan dalam melaksanakan tugas haruslah sesuai dengan tugas dan fungsi BPN yang diembannya, dan juga bertanggung jawab atas kelalaiannya yang di perbuatnya, karna kelalaian tersebut mengakibatkan ketidak jelasan atas sertipikat hak milik yang di miliki oleh pihak ketiga (warga).en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTanahen_US
dc.subjectsertipikat hak guna usahaen_US
dc.subjectPenerbitan Sertipikat Hak Guna Usahaen_US
dc.subjectHak Kepemilikan Tanahen_US
dc.titlePenerbitan Sertipikat Hak Guna Usaha Yang Batasnya Melampaui Hak Kepemilikan Tanah Pihak KE Tiga Issuance of Certificate of Cultivation Rights Whose Limits Exceed Third Party Land Ownership Righten_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi071010


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record