dc.description.abstract | Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari 2 (dua) istilah, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Pengertian sistem adalah hubungan fungsional anatara badan dengan badan lain secara keseluruhan, sedangkan pemerintah adalah suatau perbuatan, cara, hal, urusan memerintah. Secara garis besar sistem pemerintahan dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensial dan sistem campuran.Dalam perkembangan sejak kemerdekaan hingga saat ini Indonesia merupakan negara demokrasi, yang diyakini menjadi sistem terbaik yang dapat digunakan oleh negara untuk menyerap kehendak rakyat menuju kehidupan yang lebih baik, Hingga saat ini demokrasi tidak dapat dipisahakan dari pemilihan umum dan pemerintahan.Konstitusi kita telah menentukan melalui ciri- cirinya, bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem demokrasi tidak dapat dilepaskan dari adanya pemilihan umum dan keterlibatan partai politik, yang menjadi instrument penting dalam demokrasi karena motif utama berpolitik adalah guna mendapatkan kekuasaan yang terlegislasi.Pada prakteknya Indonesia telah menjalankan sistem multi partai sejak Indonesia merdeka dengan keluarnya surat keputusan Wakil Presiden M. Hatta No. X/1945 .Problematika sistem Presidensial pada umumnya terjadi ketika ia dikombinasikan dengan sistem multipartai, apalagi dengan tingkat fragmentasi dan polarisasi yang relatif tinggi. Presidensialisme dan sistem multi partai bukan hanya merupakan “kombinasi yang sulit” seperti dikhawatirkan oleh Mainwaring, melainkan juga membuka peluang terjadinya deadlock dalam relasi eksekutif- legislatif yang kemudian berdampak pada instabilitas demokrasipresidensial. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berkaitan dengan kombinasi sistem multi partai dalam sistem presidensial dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “IMPLIKASI KOALISI PARTAI POLITIK DALAM SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yakni: (1) Bagaimana pengaruh koalisi partai politik terhadap sistem Check and Balances dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. (2) Bagaimana implikasi multi partai dalam sistem presidensial di Indonesia. Tujuan yang hendak dicapai dalam skripsi ini adalah khususnya untuk mengetahui dan memahami pengaruh koalisi partai politik terhadap stabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah serta implikasi multi partai dalam
sistem presidensial di Indonesiadan umumnya untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan persyaratan akademis yang diperlukan guna menyelesaikan program Ilmu Hukum dan meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan masalah: (1) pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan (2) pendekatan konseptual (conceptual approach).
Pembahasan dari skripsi ini adalah: pertama, menentukan pengaruh koalisi partai politik terhadap efektifitas check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.Kombinasi antara sistem presidensil dengan sistem multipartai banyak menghadirkan persoalan karena anggota lembaga legislatif dan presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (pemilih). Seringkali kombinasi antara kedua sistem tersebut dapat menyebabkan disharmonisasi antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif yang bisa mengarah pada kebuntuan antar kedua lembaga tersebut apabila yang menguasai lembaga kepresidenan dan yang menguasai parlemen dari partai yang berbeda. Terkait sistem pemerintahan, yang menjadi tuntutan dari reformasi tersebut adalah mempertegas sistem pemerintahan presidensil didalam Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan kerangka mekanisme check and balances, khususnya diantara lembaga legislatif dan eksekutif. Kedua, implikasi penerapan multi partai dalam sistem presidensial di Indonesia menimbulkan deadlock yang terjadi antara Presiden dan lembaga legislatif yang menyebabkan banyakanya produk undang undang yang bermasalah dan diajukan judicial riview. Sistem Presidensial di tengah sisitem multi partai dpat dicapai dengan sistem Presidensial yang efektif terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengarahkan sisitem diantaranya penyederhanaan partai politik, desain pelembagaan koalisi, dan pengaturan pelembagaan oposisi.
Saran dari skripsi ini adalah ditujukan kepada partai politik seharusnya memiliki Idealisme dalam pembentukan koalisi bersama partai politik lain. Agar menjadi koalisi yang kuat serta memiliki persamaan ideologi serta visi yang sama tentang kebijakan yang akan diambil.Koalisi yang dibentuk antar partai bukan karena kepentingan sesaat melaikan kepentingan jangka panjang unruk kemakmuran rakyat. Serta kepada pemerintah perlu memperkuatan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilihan Umum yang memperkuat Penyederhanaan Partai Politik dan Amandemen terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakomodir sistem kepartaian multipartai. | en_US |