Show simple item record

dc.contributor.advisorHariyani, Iswi
dc.contributor.advisorAli, Mohammad
dc.contributor.authorAkbar, Diego Amal
dc.date.accessioned2020-04-23T22:20:39Z
dc.date.available2020-04-23T22:20:39Z
dc.date.issued2019-12-19
dc.identifier.nim130710101025
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98426
dc.description.abstractLatar belakang penulisan skripsi ini adalah Perjanjian harus dilaksanakan dengan baik, sehingga prestasi dapat dipenuhi oleh masing-masing pihak. Demikian halnya dalam perjanjian pembiayaan konsumen, pembayaran angsuran harus dilakukan dengan tepat waktu agar tidak terjadi wanprestasi yang akhirnya dilakukan penyitaan terhadap objek jaminan, sebagaimana kajian dalam Putusan Nomor 482 K/Pdt.Sus-BPSK/2018, dimana Termohon Kasasi dalam perkara a quo dipicu oleh perbuatan Pemohon Kasasi yang tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayar cicilan kredit pembiayaan sesuai dengan jadwal pembayaran yang ditetapkan dalam perjanjian pembiayaan yang ditanda tangani oleh Pemohon Kasasi, sehingga pokok perkara a quo adalah sengketa ingkar janji bukan sengketa konsumen, karena itu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa a quo. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan penyitaan barang jaminan oleh lembaga pembiayaan konsumen sebagai bentuk perbuatan melawan hukum karena debitur melakukan wanprestasi. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa akibat hukum bagi debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor ? ; (2) Apakah BPSK berwenang untuk memberikan putusan terhadap penarikan mobil karena wanprestasi dalam pembayaran angsuran ? dan (3) Apa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 607 K/Pdt.Sus-BPSK/2018 yang menolak permohonan kasasi seluruhnya. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil penelitian bahwa Pertama Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor adalah hak eksekusi atas jaminan kredit berupa penarikan mobil oleh kreditur. Wanprestasi yang dilakukan konsumen kepada lembaga pembiayaan konsumen dalam hal ini telah melakukan keterlambatan dalam pembayaran angsuran mobil Ertiga, sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 9540026798-PK-001, tanggal 19 Mei 2011 dan Akta Jaminan Fidusia Nomor 189, tanggal 29 Mei 2015, dalam hal ini telah konsumen terlambat dalam melakukan pembayaran angsuran yaitu Agustus, September, Oktober Tahun 2016. Terhadap adanya wanprestasi tersebut, menimbulkan akibat hukum, Kedua BPSK tidak berwenang untuk memeriksa perkara wanprestasi, karena merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. BPSK hanya berwenang untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa konsumen yang berskala kecil dan bersifat sederhana, dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara cepat, mudah dan murah serta putusan BPSK bersifat final dan mengikat, jika diterima oleh kedua belah pihak. Dalam kaitannya dengan kasus yang dikaji, bahwasanya perbuatan Pemohon Kasasi yang tidak memenuhi kewajibannya yaitu terlambat membayar cicilan kredit pembiayaan sesuai dengan jadwal pembayaran yang ditetapkan dalam perjanjian pembiayaan yang ditanda tangani oleh Pemohon Kasasi, sehingga pokok perkara a quo adalah sengketa ingkar janji bukan sengketa konsumen, karena itu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa a quo. Ketiga, Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan No.607 K/Pdt.Sus- BPSK/2018 yang menolak permohonan kasasi seluruhnya Mahkamah Agung sudah tepat, karena dalam hal ini BPSK tidak berwenang untuk memeriksa perkara wanprestasi dalam hubungan hukum perjanjian. Dapat diketahui bahwa Penggugat selaku Konsumen dalam hal ini tidak memenuhi kewajibannya yaitu terlambat membayar cicilan kredit pembiayaan sesuai dengan jadwal pembayaran yang ditetapkan dalam perjanjian pembiayaan yang ditanda tangani bersumber dari masalah pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan pemberian jaminan fidusia. Dapat diberikan beberapa saran, bahwa : Hendaknya seseorang harus lebih arif, bijak, dan teliti dalam melaksanakan suatu perjanjian. Demikian halnya dengan perjanjian pembiayaan konsumen hendaknya harus sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Hendaknya para pihak dalam perjanjian dapat melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak terjadi wanprestasi yang merugikan orang lain yang mewajibkan orang lain tersebut mengganti kerugian tersebut. Para pihak dalam perjanjian hendaknya mempunyai itikad baik dalam perjanjian sehingga perjanjian tersebut dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kesepakatan para pihak. Upaya yang dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di masa yang akan datang adalah dengan mengoptimalkan SDM anggota BPSK dengan menambah kualitas keilmuan terutama mengenai perlindungan konsumen dengan mengikuti pelatihan dan pendidikan agar dapat memenuhi standart miminal personal majelis anggota BPSK, sehingga tidak salah salam memberikan putusan. Diharapkan dengan mengoptimalkan kualitas anggota BPSK dan dengan anggaran yang optimal sehingga edukasi kepada masyarakat konsumen agar tercipta konsumen yang cerdas dan mandiri, termasuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar dalam menjalankan praktik bisnisnya senantiasa mengedepankan hak konsumen dan menjadikan konsumen sebagai asset bagi pelaku usaha.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectPerjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotoren_US
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectPutusan Nomor 607 K/Pdt.Sus-BPSK/2018en_US
dc.titleAkibat Hukum Adanya Wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor 607 K/Pdt.Sus-BPSK/2018)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record