Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDARYANTO, Totok
dc.contributor.advisorMULYONO, Eddy
dc.contributor.authorJABAR, Wildan Rizki Abdul
dc.date.accessioned2020-04-22T03:58:50Z
dc.date.available2020-04-22T03:58:50Z
dc.date.issued2019-12-06
dc.identifier.nimNIM150710101390
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98409
dc.description.abstractPenerimaan siswa baru saat ini mengacu pada sistem zonasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Ketentuan tersebut banyak diperbincangkan masyarakat luas. Sistem yang mulai diterapkan sejak Tahun Ajaran 2018/2019 ini banyak menuai pro dan kontra karena dinilai membatasi siswa dengan nilai yang tinggi untuk mendapatkan sekolah favorit. Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merancang kebijakan ini untuk menciptakan pemerataan pendidikan dan meniadakan konsep sekolah favorit. Memasuki tahun kedua penerapan sistem zonasi, inilah ketentuan mendasar yang perlu diketahui masyarakat tentang sistem penerimaan siswa baru ini. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Penerapan sistem zonasi menyebabkan calon siswa yang berdomisili jauh dari lokasi sebuah sekolah kehilangan kesempatan untuk bisa terdaftar menjadi salah satu siswa di sekolah tersebut. Hal itu dikarenakan sekolah di bawah pemerintah atau berstatus negeri dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wajib menerima minimal 90 persen siswa baru yang yang berasal dari dekat sekolah. Setelah 90 persen kuota siswa baru didapat dari pendaftar yang berdomisili di sekitar sekolah. Maka 10 persen sisanya dibuka untuk pendaftar yang berasal dari luar daerah zonasi. Namun, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi jika mengacu pada Pasal 16 ayat (6) Permendikbud ini. Sebanyak 10 persen siswa dari luar daerah zonasi terbagi menjadi dua kriteria, 5 persen untuk mereka yang berprestasi, 5 persen yang lain diperuntukkan untuk calon peserta didik yang memiliki alasan khusus. Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Bagaimanakah pelaksanaan zonasi dalam penerimaan murid baru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat ? dan (2) Apakah kendala dalam pelaksanaan sistem zonasi dalam penerimaan murid baru dan upaya mengatasi kendala tersebut? Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Pelaksanaan zonasi dalam penerimaan murid baru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat didasarkan kepada sistem pendidikan yang berdasarkan Pancasila, UUD Tahun 1945 dan otonomi daerah yang bersifat sentralistik. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan PPDB dapat berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Salah satunya dengan cara mengaplikasikan sistem PPDB berdasarkan zonasi dan daring (online) di tiap-tiap daerah yang dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. Sistem zonasi berangkat dari keberpihakan pemerintah terhadap seluruh elemen masyarakat. Sistem zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Sistem ini diharapkan menghilangkan “kasta” dalam sistem pendidikan di Indonesia, di mana setiap elemen masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Penulis setuju penerapan sistem zonasi dalam PPDB, asal disertai upaya pemerintah untuk memenuhi standar nasional pendidikan di setiap sekolah. Selain itu, mengingat kondisi geografis setiap daerah yang berbeda, maka penerapan sistem zonasi perlu disesuaikan dengan kondisi setiap daerah dengan tetap berpegang pada prinsip mendekatkan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah Saran yang dapat diberikan, bahwa : Hendaknya negara dapat menyediakan pendidikan yang baik dan berkualitas sebagai amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tidak hanya tidak semata-matamemfasilitasi tersedianya sarana pendidikan saja. Namun lebih dari itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin seluruh warganegara Indonesia menjadi cerdas yang salah satunya ditandai denganmembuat suatu sistem pendidikan yang dapat diakses seluruh warga negaratanpa terkecuali. Akses ini dapat terbuka apabila sistem yang dibangundiarahkan untuk seluruh warga negara dengan mempertimbangkan bebagai keterbatasan yang dimiliki oleh warga negara. Sistem zonasi sebenarnya merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan proses pemerataan kualitas pendidikanberjalan dengan baik. Dengan sistem ini diharapkan praktik jual beli bangku sekolah dapat dihilangkan. Selain itu, sistem zonasi akan memudahkan pemerintah melakukan pemetaan anggaran pendidikan, populasi siswa, dan tenaga pendidik.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectHak Pendidikanen_US
dc.subjectHak Konstitusien_US
dc.titlePerlindungan Hukum Kepada Siswa Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Berkaitan Dengan Sistem Zonasien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record