dc.description.abstract | Penerimaan siswa baru saat ini mengacu pada sistem zonasi, sebagaimana diatur
dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,
atau Bentuk Lain yang Sederajat. Ketentuan tersebut banyak diperbincangkan
masyarakat luas. Sistem yang mulai diterapkan sejak Tahun Ajaran 2018/2019 ini
banyak menuai pro dan kontra karena dinilai membatasi siswa dengan nilai yang tinggi
untuk mendapatkan sekolah favorit. Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merancang kebijakan ini untuk
menciptakan pemerataan pendidikan dan meniadakan konsep sekolah favorit. Memasuki
tahun kedua penerapan sistem zonasi, inilah ketentuan mendasar yang perlu diketahui
masyarakat tentang sistem penerimaan siswa baru ini. Ketentuan ini berdasarkan Pasal
16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk
Lain yang Sederajat. Penerapan sistem zonasi menyebabkan calon siswa yang
berdomisili jauh dari lokasi sebuah sekolah kehilangan kesempatan untuk bisa terdaftar
menjadi salah satu siswa di sekolah tersebut. Hal itu dikarenakan sekolah di bawah
pemerintah atau berstatus negeri dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
wajib menerima minimal 90 persen siswa baru yang yang berasal dari dekat sekolah.
Setelah 90 persen kuota siswa baru didapat dari pendaftar yang berdomisili di sekitar
sekolah. Maka 10 persen sisanya dibuka untuk pendaftar yang berasal dari luar daerah
zonasi. Namun, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi jika mengacu pada Pasal
16 ayat (6) Permendikbud ini. Sebanyak 10 persen siswa dari luar daerah zonasi terbagi
menjadi dua kriteria, 5 persen untuk mereka yang berprestasi, 5 persen yang lain
diperuntukkan untuk calon peserta didik yang memiliki alasan khusus. Rumusan
masalah dalam hal ini : (1) Bagaimanakah pelaksanaan zonasi dalam penerimaan murid
baru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018
tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat ? dan (2) Apakah kendala dalam pelaksanaan
sistem zonasi dalam penerimaan murid baru dan upaya mengatasi kendala tersebut?
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Pelaksanaan
zonasi dalam penerimaan murid baru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat
didasarkan kepada sistem pendidikan yang berdasarkan Pancasila, UUD Tahun 1945 dan
otonomi daerah yang bersifat sentralistik. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan
PPDB dapat berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi
sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Salah satunya dengan cara
mengaplikasikan sistem PPDB berdasarkan zonasi dan daring (online) di tiap-tiap
daerah yang dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. Sistem zonasi
berangkat dari keberpihakan pemerintah terhadap seluruh elemen masyarakat. Sistem
zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang
berkualitas. Sistem ini diharapkan menghilangkan “kasta” dalam sistem pendidikan di
Indonesia, di mana setiap elemen masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk
mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Penulis setuju penerapan sistem zonasi dalam
PPDB, asal disertai upaya pemerintah untuk memenuhi standar nasional pendidikan di
setiap sekolah. Selain itu, mengingat kondisi geografis setiap daerah yang berbeda, maka
penerapan sistem zonasi perlu disesuaikan dengan kondisi setiap daerah dengan tetap
berpegang pada prinsip mendekatkan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah
Saran yang dapat diberikan, bahwa : Hendaknya negara dapat menyediakan
pendidikan yang baik dan berkualitas sebagai amanat Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tidak
hanya tidak semata-matamemfasilitasi tersedianya sarana pendidikan saja. Namun lebih
dari itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin seluruh warganegara
Indonesia menjadi cerdas yang salah satunya ditandai denganmembuat suatu sistem
pendidikan yang dapat diakses seluruh warga negaratanpa terkecuali. Akses ini dapat
terbuka apabila sistem yang dibangundiarahkan untuk seluruh warga negara dengan
mempertimbangkan bebagai keterbatasan yang dimiliki oleh warga negara. Sistem
zonasi sebenarnya merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan proses
pemerataan kualitas pendidikanberjalan dengan baik. Dengan sistem ini diharapkan
praktik jual beli bangku sekolah dapat dihilangkan. Selain itu, sistem zonasi akan
memudahkan pemerintah melakukan pemetaan anggaran pendidikan, populasi siswa,
dan tenaga pendidik. | en_US |