Show simple item record

dc.contributor.authorDWI INDAH KUSUMASARI
dc.date.accessioned2013-12-18T03:55:04Z
dc.date.available2013-12-18T03:55:04Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM080903101068
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9838
dc.description.abstractPelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan selama 1(satu) bulan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Timur dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengalaman kerja khususnya dibidang Perpajakan. Penulis melakukan PKN di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Timur dengan alasan UPTD merupakan instansi pemerintah yang bergerak dibidang perpajakan. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan cara melakukan pengamatan dan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui proses perpajakan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Timur. Retribusi itu sendiri adalah pungutan yang oleh pemerintah digunakan sebagai balas jasa gunna menjamin kelangsungan hidup perkembangan dimasa yang akan datang. Maka dari itu retribusi merupakan salah pendapatan daerah yang cukup besar peranaannya. Kerenanya diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya. Penerimaan yang berasal dari retribusi tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Berdasarkan ketentuan yang dituangkan dalam dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2005 bahwa pemakaian Tempat Lelang untuk penyelenggaraan lelang kayu hasil hutan ditetapkan sebesar 3,5% (tiga setengah persen) dari harga lelang yang dimaksud adalah harga kayu yang terjual pada saat lelang ( Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, 2002:12). vii Kepada instansi pemungut retribusi lelang kayu hasil hutan diberikan biaya operasional retribusi daerah yang sebesar 5% ( lima persen) dari realisasi penerimaan hasil pemungutan retribusi daerah yang disetor ke kas daerah, dan terhadap kegitan pemungutan retribusi lelang kayu hasil hutan yang didalam pelaksanaaannya mengikutsertakan Pemerintah Kabupaten Jember atau kota,baik petugas pelaksana, atau petugas lelang dapat dilakukan dagi hasil kepada pemerintah kabupaten atau kota. Pembagian hasil yang setelah dikurangi biaya operasianal dapat diatur sebagai berikut: a. Sebesar 40% ( empat puluh persen) untuk Pemerintah Provinsi. b. Sebesar 60% ( enam puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten atau kota.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101068;
dc.subjectADMINISTRASI RETRIBUSI LELANG, KAYU HASIL HUTANen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI RETRIBUSI LELANG KAYU HASIL HUTAN PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR DI JEMBER TIMURen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record