Show simple item record

dc.contributor.advisorANGGRAINI, Rini
dc.contributor.advisorSOETIJONO, Iwan Rachmad
dc.contributor.authorPRASETYA, Syadila Maulidina
dc.date.accessioned2020-04-22T02:19:56Z
dc.date.available2020-04-22T02:19:56Z
dc.date.issued2019-12-19
dc.identifier.nimNIM160710101609
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98384
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini berjudul kewenangan otoritas jasa keuangan dalam transformasi badan kredit desa menjadi lembaga keuangan mikro di Kabupaten Jember ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh perlunya penguatan kelembagaan seusai dengan peraturan perundang-undangan terhadap BKD di kabupaten Jember, selain itu dengan dikeluarkannya peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 10/POJK.03/2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Brdasarkan hal tersebut ada 2 permasalahan yang akan dibahas. Pertama, yaitu bagaimana kewenangan OJK dalam proses transformasi badan kredit desa menjadi lembaga keuangan mikro di Kabupaten jember? Kedua bagaimana implikasi hukum transformasi badan kredit desa menjadi lembaga keuangan mikro di Kabupaten Jember? Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Memenuhi serta melengkapi salah satu pokok persyaratan akademis gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan Untuk mengetahui dan memahami bagaimana kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam transformasi badan keuangan desa menjadi lembaga keuangan mikro di Kabupaten Jember Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang mana dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang. Pendekatan masalah yang digunakan yang pertama adalah pendekatan perundang- undangan (statute approach) yaitu dengan cara menelaah peraturan perundang- undangan dan yang kedua adalah pendekatan koseptual yaitu, pendekatan konseptual dilakukan manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada. Hal itu dilakukan karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi,dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif, yaitu suatu metode penelitian berdasarkan konsep atau teori yang bersifat umum diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data, atau menunjukkan komparasi atau hubungan seperangkat data dengan seperangkat data yang lain dengan sistematis berdasarkan kumpulan bahan hukum yang diperoleh, ditambahkan pendapat para sarjana yang mempunyai hubungan dengan bahan kajian sebagai bahan komparatif. Kesimpulan yang diperoleh yaitu. Pertama, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam transformasi BKD menjadi LKM di Kabupaten Jember dengan terbitnya POJK No.10/POJK.03/2016 tanggal 2 Februari 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan BPR dan Tranformasi BKD yang Diberikan Status sebagai BPR Badan Kredit Desa yg diberikan status sebagai BPR wajib memenuhi ketentuan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). OJK memiliki kewenangan yang bersifat atribusi karena sumber kewenangan OJK dalam mengawasi LKM adalah berasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Hal itu dipertegas pada Pasal 28 ayat (1) UU LKM bahwa Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK. Kedua, bahwa implikasi hukum yang ditimbulkan adanya transformasi BKD menjadi LKM di kabupaten jember yaitu penguatan kelembagaan BKD yang sebelumnya tidak berbadan hukum. Sehingga BKD yang bertransformasi menjadi LKM dengan pilihan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) ini tunduk pada UU LKM dan UU PT dimana OJK sebagai lembaga yang mengawasi LKM. Saran yang dapat diberikan yaitu. Pertama, BKD seharusnya sudah mengkoordinasikan kepada seluruh tentang adanya Peraturan OJK Nomor 10/POJK.03/2016 yang sudah diterbitkan sejak tahun 2016 dan merancang rencana tindak (action plan) yang diperintahkan oleh OJK didalam peraturan OJK tersebut. BKD harus segera menyelesaikan proses transformaasi ini sebelum akhir tahun 2019. Kedua, Peran masyarakat dalam musyawarah desa terhadap transformasi BKD menjadi LKM Kabupaten Jember seharusnya didukung bersama-sama agar tidak adanya hambatan dalam proses transformasi. Ketiga, Otoritas Jasa Keuangan wilayah Jember harus segera mendesak dan membantu proses transformasi mengingat batas waktu sampai tanggal 31 Desember 2019 apabila BKD tidak segera bertransformasi maka OJK sendiri pun harus mencaubt izin dari BKD. Sehingga, perlu penguatan dari OJK dalam proses tersebut dimana OJK memiliki kewenangan penuh dalam proses transformasi ini sebagai lembaga yang mengawasi didalam sektor keuangan bank maupun non bank.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectotoritas jasa keuanganen_US
dc.subjectKewenangan OJKen_US
dc.subjectBadan Kredit Desaen_US
dc.subjectLembaga Keuangan Mikroen_US
dc.titleKewenangan Otoritas Jasa Keungan dalam Transformasi Badan Kredit Desa menjadi Lembaga Keuangan Mikro di Kabupaten Jemberen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record