Show simple item record

dc.contributor.advisorALI, Moh.
dc.contributor.advisorPRAKOSO, Bhim
dc.contributor.authorDEWI, Sonia Candra
dc.date.accessioned2020-04-22T01:48:37Z
dc.date.available2020-04-22T01:48:37Z
dc.date.issued2020-01-14
dc.identifier.nimNIM150710101181
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98377
dc.description.abstractPengembangan dunia usaha merupakan salah satu faktor yang ikut menentukan berhasil tidaknya pembangunan suatu negara. Salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia ialah melalui dibentuknya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (yang selanjutnya disebut UUPT). Pembentukan UUPT diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan Perseroan Terbatas di Indonesia. Namun dalam perkembangannya, pada kurun waktu 9 tahun setelah diundangkan, UUPT masih memiliki beberapa kelemahan yang antara lain cenderung bersifat diskriminatif, kemudian pembentukannya yang tidak didukung oleh Naskah Akademik, pengaturannya yang masih menimbulkan multitafsir karena masih terdapat konflik norma serta pengaturannya yang tidak memuat tentang sanksi yang tegas bagi suatu perusahaan yang tidak menjalankannya. Penulis merumuskan 3 (tiga) hal permasalahan. yaitu yang pertama apakah urgensi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terkait Kewirausahaan Sosial, yang kedua mengenai apakah model yang tepat untuk pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam bentuk Kewirausahaan Sosial dan ketiga mengenai perlunya dibentuk Peraturan Khusus tentang pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terkait Kewirausahaan Sosial.Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan umum, guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus ialah untuk mengetahui dan menganalisa terkait apakah perlu dibentuk peraturan khusus tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terkait Kewirausahaan Sosial. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian metode Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis yang sesuai dengan permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan untuk mengkaji permasalahan yang ada meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, yang kemudian dilanjutkan dengan analisa terhadap bahan hukum. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri atas pengertian Rekonstruksi, Pengertian Perusahaan dan Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta Kewirausahaan Sosial. Pembahasan dari skripsi ini terdiri sari 3 (tiga) bagian. Pertama adalah apakah urgensi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terkait Kewirausahaan Sosial ialah untuk mendorong munculnya wirausahawan baru sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan nasional yang nantinya juga dapat mencegah munculnya gesekan sosial yang dapat merugikan perusahaan maupun masyarakat. pembahasan yang kedua dalam skripsi ini adalah mengenai Model yang tepat terkait dengan pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terkait Kewirausahaan Sosial ialah model kemitraan yang pelaksanaannya melibatkan pihak perusahaan, pemerintah serta masyarakat. Hal inilah yang menjadikan model kemitraan sebagai pondasi dari maksimalisasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Pembahasan yang ketiga dalam skripsi ini adalah tentang pembentukan peraturan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terkait Kewirausahaan Sosial yang pada pembentukannya terdapat beberapa alternatif pengaturan pasca rekonstruksi pasal 74 UUPT Terkait Kewirausahaan Sosial. Kesimpulan pada skripsi ini yang pertama ialah mengenai permasalahan yang pertama yaitu urgensi dari pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terkait Kewirausahaan Sosial ialah untuk mendorong munculnya wirausahawan baru sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan nasional. Selain itu, pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terkait Kewirausahaan Sosial sangat penting karena merupakan salah satu bentuk kewajiban dari perusahaan untuk peduli terhadap stakeholdersnya sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif akan optimalisasi dan perbaikan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia. Kesimpulan mengenai permasalahan kedua yaitu Model yang tepat untuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia adalah Model Kemitraan yang pelaksanaannya melibatkan pihak perusahaan, pemerintah serta masyarakat. Hal inilah yang dapat menciptakan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder dan menjadikan model kemitraan sebagai pondasi dari maksimalisasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang diharapkan oleh pemerintah di Indonesia. Sedangkan kesimpulan mengenai permasalahan ketiga yaitu diperlukan Rekonstruksi Pasal 74 UU PT pada ayat 1(satu), 2(dua) dan 3(tiga) mengingat banyaknya kelemahan yang dimiliki peraturan tersebut dan untuk mengakomodasi kelemahan pasal 74 UU PT yang nantinya diharapkan Pasal 74 UU PT hasil rekonstruksi dapat mengakomodir kelemahan yang dimilikinya saat ini, sehingga pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia dapat berjalan dengan maksimal sebagaimana yang diharapkan. Penulis memberikan saran pada skripsi ini untuk Pemerintah yaitu dengan melakukan perubahan pada Pasal 74 UU PT yang diharapkan nantinya juga terdapat upaya sinkronisasi antara Pasal 74 UU PT dengan Peraturan PerundangUndangan yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemudian memberikan perluasan subyek hukum di dalam pasal 74 UU PT dan membentuk badan komisi pengawasan terkait dengan pelaksanaan Tangggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia serta pemberian sanksi apabila perusahaan melanggar kewajiban sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk Perusahaan, saran dari penulis ialah untuk melaksanakan aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 74 UUPT dan Membuat Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang berbasis kemitraan sesuai Program Pemerintah Daerah. Hasil dari penelitian melalui metode penelitian ialah diperlukan rekonstruksi pada Pasal 74 UUPT terkait Kewirausahaan Sosial mengingat banyaknya kelemahan yang dimiliki oleh Pasal 74 UUPT yang diharapkan dengan adanya rekonstruksi, Pasal 74 UUPT dapat berperan secara maksimal dalam mengawal pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial di Indonesia.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectRekontruksien_US
dc.subjectTanggung Jawab Sosial Perusahaanen_US
dc.subjectKewirausahaan Sosialen_US
dc.titleRekonstruksi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas Terkait Kewirausahaan Sosialen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record