Show simple item record

dc.contributor.advisorHasan, M. Nur
dc.contributor.advisorYuniati, Sri
dc.contributor.authorWardani, Ali
dc.date.accessioned2020-04-21T22:58:51Z
dc.date.available2020-04-21T22:58:51Z
dc.date.issued2019-07-15
dc.identifier.nim120910101030
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98354
dc.description.abstractJurusan Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Konvensi PBB tahun 1990 telah disahkan dalam Resolusi PBB 45/158 pada tanggal 18 Desember tahun 1990. Tujuan dari konvensi ini adalah berupaya untuk melindungi hak buruh migran serta melindungi seluruh anggota keluarga buruh migran dalam memperoleh hak-hak mereka. Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah pengiriman buruh migran terbesar. Dengan jumlah pengiriman buruh terbesar, buruh migran Indonesia juga sangat rentan terhadapap perbudakan modern. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui Global Slavery Index 2014, dimana diantara 167 negara Indonesia berada pada peringkat 102 dan berada pada posisi 10 besar yang merupakan negara dengan jumlah perbudakan modern terbanyak dengan spesifikasi peringkat ke delapan. Sebagai negara yang merupakan salah satu sumber buruh migran terbesar, pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi buruh migran dengan rentang waktu yang dapat dikategorikan lama setelah delapan tahun berlaku efektif. Bahkan produk hukum nasional yang secara komprehensif mengatur kaidah-kaidah dasar dari Konvensi tersebut baru dikeluarkan setelah dua belas tahun ratifikasi konvensi disahkan. Oleh karena itu, diperlukan analisa mengenai implementasi kebijakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia supaya tujuan dari ratifikasi untuk memberikan perlindungan yang terbaik terhadap buruh migran dapat tercapai. Hasil dari analisa ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai pertimbangan atau evaluasi terhadap kebijakan pemerintah mengenai buruh migran. Dalam menganalisis implementasi konvensi buruh migran tersebut penulis menggunakan dua konsep yaitu: top down dan bottom up dari agustin, serta konsep contex dan content dari Grindle. Konsep kebijakan publik top down dan bottom up akan menjelaskan bagaimana proses perencanaan implementasi dan siapa aktor utama dalam pengambilan keputusan implementasi kebijakan tersebut. Konsep kedua menurut Grindle akan menganalisa keberhasilan implementasi kebijakan secara lebih kompleks melalui sembilan indikator yaitu: kelompok kepentingan, tipe manfaat, derajat perubahan yang ingin diraih, letak pengambilan kebijakan, pelaksana kebijakan, sumber daya yang tersedia, unsur kewenangan, karateristik lembaga dan kepatuhan akan kebijakan. Melalui dua konsep implementasi kebijakan tersebut, penulis memperoleh hasil bahwa setiap kebijakan yang di ambil pemerintah Indonesia merupakan hasil dari permintaan atau berdasarkan rekomendasi dari aktor level bawah yaitu masyarakat. Kebijakan pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi buruh migran dikarenakan desakan-desakan kepada pemerintah yang bermunculan dari para buruh migran, kalangan politisi, LSM, organisasi internasional, hingga negara-negara pihak yang meratifikasi konvensi. Implementasi konvensi buruh migran sampai saat ini sudah berada pada ruang lingkup yang benar dan konten yang dihasilkan pemerintah juga sudah mewakili kaidah-kaidah dari konvensi secara komprehensif. Undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada 22 November tahun 2018 dan Peraturan melalui menteri ketenagakerjaan yang mengatur mengenai Jaminan Sosial terhadap pekerja migran tahun 2017 adalah produk hukum yang akan mengubah nasib BMI menjadi lebih baik kedepannya.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherJURUSAN ILMU HUBUNGAN INTERNASIONALen_US
dc.subjectPerlindungan Buruh Migranen_US
dc.subjectAnggota Keluargaen_US
dc.subjectKonvensi PBB Tahun 1990en_US
dc.titleImplementasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran Beserta Anggota Keluarga oleh Pemerintah Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record