dc.description.abstract | Beberapa perusahaan yang mengharuskan pekerja wanita untuk mengundurkan diri dengan sukarela ketika wanita itu hamil dikarenakan wanita hamil dianggap tidak mampu melaksanakan kerjanya secara maksimal sehingga akan mengganggu produktifitas perusahaan. Namun pada kenyataannya di PT. Kahatex Sumedang, hak-hak pekerja perempuan masih diabaikan oleh perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari tahu; Pertama, Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja perempuan, kedua, Faktor-faktor Kesesuaian pengaturan perlindungan hukum kepada pekerja perempuan hamil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan yuridis mengenai hak-hak dari pekerja wanita yang sedang hamil. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Perlindungan tenaga kerja wanita yang sedang hamil diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep-224/Men/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Tenaga Kerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per-03/MEN/1989 Tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pekerja Wanita Karena Menikah, Hamil dan Melahirkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Tinjauan Pustaka merupakan dasar bagi penulis untuk menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka yang ada dalam skripsi ini meliputi : yang pertama yaitu pengertian perlindungan hukum, macam-macam perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, kedua membahas mengenai hak-hak normatif pekerja, kewajiban pengusaha, jenis-jenis pekerja, pengertian hubungan kerja, dan ketiga unsur-unsur hubungan kerja
Hasil penelitian Perlindungan Hukum bagi pekerja perempuan hamil dari pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pertama lebih detail hak tersebut mencakup perlindungan hukum kepada pekerja perempuan hamil yaitu, Perlindungan jam kerja, Perlindungan cuti hamil dan melahirkan, Perlindungan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja perempuan (K3), dan larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, atau melahirkan. Kedua kesesuaian pengaturan kepada pekerja perempuan hamil telah sesuai dengan denagn Peraturan Undang Undang No.13 Tahun 2003 dan Konvensi ILO No.182 Tahun 2000 yang menjelaskan perempuan hamil harus mendapatkan perlindungannya seperti perlindungan kehamilan, perlindungan anti diskriminasi, dan perlindungan jam kerja yang harus dilaksanakan oleh perusahaan yang mempekerjakan perempuan hamil. | en_US |