Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merek “AHM” (Astra Honda Motor) terhadap Peredaran Pelumas Tiruan “AHM” (Astra Honda Motor)
Abstract
Merek sebagai hak kekayaan intelektual pada dasarnya adalah tanda untuk mengidentifikasi asal barang dan jasa dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain, merek yang memiliki reputasi tinggi memiliki pelindungan hukum yang kuat. Dalam praktik di Indonesia, pelanggaran justru banyak terjadi melalui penggunaan langsung tanpa ada persetujuan atau izin dari pemegang merek. Salah satu contoh yang penulis ambil adalah pelanggaran yang menimpa merek “AHM” (astra Honda motor) yang dimana melangalami pemalsuan produk pelumas miliknya. AHM (Astra Honda Motor) sendiri adalah produsen kendaraan bermotor bermerek Honda yang memiliki pasar yang sangat tinggi di wilayah asia terlebih di Indonesia, karena peminatan kendaraan bermotor merek Honda ini sangat tinggi maka Astra Honda Motor mengeluarkan pelumas yang susuai dengan spek kendaraan bermotor merek honda tersebut. Tingginya peminat dari pelumas merek AHM (Astra Honda Motor), banyak pelaku usaha menengah yang tidak terdaftar melakukan kecurangan berupa pemalsuan merek serta memproduksi dan juga memasarkan pelumas tiruan tersebut. Oleh karena itu penulis mengangkat permasalahan yang pertama Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek AHM (Astra Honda Motor) terhadap pelaku usaha tiruan merek AHM (Astra Honda Motor) dua,Apakah akibat hukum bagi penjual dan pelaku usaha pelumas tiruan merek ahm tanpa izin? tiga,Bagaimana upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa akibat beredarnya pelumas AHM tiruan ? Tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini ada dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusu. Tujuan umum yaitu guna memenuhi, melengkapi dan menyelesaikan tugas akhir dalam studi S1 dalam bidang ilmu hukum, tujuan khusus guna mengetahui dan memahami terhadap merek AHM (Astra Honda Motor) akibat beredarnya barang tiruan merek AHM yang tidak berlisensi. Metode yang digunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah dengan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-umdang (statue approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach), skripsi ini menggunakan dua macam bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Analisa bahan hukum dengan pengumpulan bahan bahan hukum dan non hukum sekiranya memiliki relevansi dengan tema yang di usung skripsi ini, melakukan telaah isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibagun didalam kesimpulan. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu pertama, Bentuk pelindungan merek di Indonesia berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menganut sistem konstitutif yaitu bentuk perlindungan hukum atas merek yang baru akan diberikan apabila merek telah didaftarkan oleh pemegang, pendaftaran adalah suatu kewajiban. Bentuk perlindungan hukum terhadap merek pun terbagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif. Pelaku pelanggaran merek yang dimana menggunakan merek serta memalsukan produk pelumas merek “AHM” (Astra Honda Motor) yang mana bertentangan dengan Pasal 100 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dapat dikenakan pidana maksimal 5 tahun, sedangkan denda maksimal dua milyar rupiah, serta dilakukan penyitaan oleh pengadilan niaga serta penghentian produk atas merek yang ditiru. Upaya dari penyelesaian yang dapat ditempuh yang dapat digunakan untuk penyelesaian perkara ada dua, yaitu melalui litigasi atau melalui pengadilan dan non litigasi atau diluar pengadilan. Penyelesaian diluar pengadilan adalah langkah awal yang baik dilakukan oleh pihak Astra Honda Motor entah menggunakan negosiasi, mediasi, konsiliasi, ataupun arbitrase. Jika dalam penyelesaian melalui non litigasi tidak menemui jalan tengah, maka dapat ditempuh melalui cara penyelesaian litigasi atau melalui pengadilan yang dimana melalui pengadilan niaga Saran yang disumbangkan penulis yaitu Hendaknya masyarakat sebagai konsumen lebih aktif terhadap dalam penanggulangan penggunaan merek terkenal tanpa lisensi dari pemilik merek dengan cara lebih mengenali merek yang akan dibeli yang akan dibeli dan jika terdapat kegiatan produksi serta penjualan barang/jasa palsu atau bisa dianggap tiruan dari merek terkenal dengan cara melaporkan segala tindakan pelanggaran merek. Pelanggaran merek sendiri adalah menggunakan delik aduan yang mana masyarakat dapat melaporkan pelanggaran tersebut, dimana tertuang pada Pasal 103 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hendaknya pemerintah segera mengeluarkan Undang-Undang khusus tentang merek terkenal yang bermuatan pengaturan perlindungan merek terkenal, pengertian merek terkenal, syarat-syarat merek dapat diklasifikasikan dalam merek terkenal , syarat- syarat penolakan penolakan pendaftaran merek yang memiliki kesamaan pada pokok atau keseluruhan dengan merek terkenal yang untuk saat ini belum diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]