Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Mengalami Kerugian Dalam Perjanjian Kerjasama Pengolahan Dana Investasi (Studi Putusan Nomor 44/Pdt.G/2013/Pn.Plg)
Abstract
Dalam era globalisasi ini banyak sekali permasalahan yang dihadapi oleh
berbagai pelaku bisnis dan usaha lainya karena banyaknya persaingan dan
munculnya berbagai pelaku bisnis dan usaha baru yang bermunculan sehingga
memunculkan berbagai peraturan perundang-undangan yang di gunakan sebagai
kontrol untuk pelaku bisnis dan usaha lainya agar sesuai dengan aturan yang baik
dan sesuai dengan keinginan para pelaku bisnis dan usaha lainya. Pada dasarnya
perjanjian kerjasama ini berawal dari perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan
diantara para pihak yang bersangkutan. Perumusan hubungan perjanjian senantiasa
diawali dengan proses negosiasi diantara para pihak. Melalui proses negoisasi para
pihak berupaya menciptakan bentuk-bentuk adanya kesepakatan untuk saling
mempertemukan sesuatu yang diinginkan (kepentingan) melalui proses tawar
menawar tersebutSeperti Kasus yang terjadi di Palembang pada tahun 2011 hingga
2012 sebagaimana contoh kasus dalam Putusan Nomor 44/Pdt.G/2013/PN.Plg,
dimana terjadi suatu perbuatan hukum berupa investasi yang melibatkan 27 investor
selaku penggugat yang menggugat Faisol Muslim.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]