dc.description.abstract | Tenaga listrik adalah suatu energi yang menjadi kebutuhan primer atau sangat penting bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Listrik selain dibutuhkan oleh tiap-tiap individu, juga dibutuhkan oleh industri baik dengan skala besar maupun untuk industri dengan skala kecil. Dibalik manfaat listrik yang diterima, ada nilai ekonomis yang harus dibayar. Berdasarkan pada Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2015/PN.Slw, yang didalamnya merupakan kasus pencurian listrik yang mana penuntut umum memakai dakwaan tunggal yaitu Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini yaitu: menentukan ada atau tidaknya persesuaian antara bentuk surat dakwaan penuntut umum pada Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2015/PN.Slw dengan perbuatan terdakwa dan persesuaian pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian listrik dan menjatuhkan pidana penjara 3 bulan pada Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2015/PN.Slw telah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan. Atas permasalahan tersebut maka penulis membuat karya ilmiah dengan judul “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN LISTRIK (Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2015/PN.Slw).”
Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu pertama, untuk menganalisis kesesuaian bentuk surat dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2015/PN.Slw dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kedua, untuk menganalisis perbuatan turut serta dalam perkara Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2015/PN.Slw telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya.
Berdasarkan penelitian penulis, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa: Pertama, bentuk surat dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum pada tindak
xiii
pidana pencurian listrik pada Putusan Nomor :24/Pid.Sus/2015/PN.Slw tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Karena perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menyuruh melakukan (Doen Pleger) kepada orang/pihak lain (Pasal 55 ayat (1) bagian ke-(1)) untuk melakukan tindak pidana pencurian aliran listrik secara illegal (Pasal 51 ayat (3) UU RI Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan), atas kesalahan perbuatan tindak pidana pencurian listrik tersebut juga mengakibatkan timbul terjadinya kebakaran (Pasal 188 KUHP). Kedua, pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian listrik dan menjatuhkan pidana penjara 3 bulan pada Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2015/PN.Slw tidak sesuai dengan fakta dipersidangan. Karena di dalam persidangan terdakwa dapat diklasifikasikan sebagai pelaku/orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) tindak pidana pencurian listrik. Selain itu di dalam fakta persidangan diketemukanya pihak selain terdakwa sebagai pelaku/orang yang turut serta melakukan (Mededader) pelaksanaan tindak pidana pencurian listrik tersebut yang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat (1) bagian ke-1. Namun di dalam putusanya hakim hanya memutus terdakwa saja yang dijatuhi hukuman pidana penjara, sedangkan pihak lain yang terdapat di dalam fakta persidangan tersebut tidak diproses ataupun diputus sama sekali. | en_US |