dc.description.abstract | Ketentuannya Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
mennyatakan bahwa perikatan itu dapat lahir dari Undang-undang dan perjanjian.
Perikatan dan perjanjian menunjuk pada dua hal yang berbeda. Perikatan adalah,
hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak dimana pihak kreditur berhak
atas suatu prestasi dan pihak lain atau debitur wajib untuk memenuhi atau
menjalankan prestasi tersebut dalam setiap perikatan. Hak dan kewajiban tersebut
timbul dari ketentuan yang telah disepakati oleh para pihak dalam
perjanjian tertulis yang memuat ketentuan klausul prestasi yang harus
dipenuhi. Permasalahan terkait tidak terpenuhinya prestasi yang menarik
untuk dibahas salah satunya ialah permasalahan mengenai wanprestasi yang
dilakukan oleh PT. Adinda Tour And Travel kepada ALSA Local Chapter
Universitas Jember dalam perjanjian sewa jasa dan kendaran untuk kegiatan
Legal Visit ke Jakarta. Bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Adinda Tour
And Travel ini ialah tidak melakukan kewajibannya dengan baik sebagaimana
yang telah di perjanjikan dengan ALSA Local Chapter Universitas Jember,
seperti tidak memberikan fasilitas-fasilitas sesuai dengan apa yang telah
diperjanjikan dan tidak mampu membayar ganti rugi yang telah diderita pihak
ALSA Local Chapter Universitas Jember pada waktu melakukan kegiatan
Legal Visit Ke Jakarta pada 18 Maret 2018. Berdasarkan uraian tersebut,
penulis tertarik untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut dalam
karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “Penyelesaian
Wanprestasi Dalam Perjanjian Jasa Perjalanan Antara PT. Adinda
Tour and Travel dengan ALSA Local Chapter Universitas Jember“
Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul yaitu
Pertama, Apa saja bentuk kerugian nyata yang di derita oleh pihak ALSA Local
Chapter Universitas Jember yang timbul akibat wanprestasi. Kedua, Apa Upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan oleh ALSA Local Chapter Universitas
Jember terhadap wanprestasi PT. Adinda Tour and Travel dalam perjanjian jasa
perjalanan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu
persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember,
mengetahui dan memahami Apa saja bentuk kerugian nyata yang di derita oleh
pihak ALSA Local Chapter Universitas Jember yang timbul akibat wanprestasi
serta mengetahui pilihan penyelesaian sengketa sebagai upaya mewujudkan
pemenuhan hak bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif yang mana mengkaji kaidah-kaidah
atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan
dalam penyusunan skripsi ini yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan
undang-undang. Penulis mempelajari kesesuaian antara undang-undang yang
digunakan dalam memecahkan isu yang dihadapi serta mempelajari
pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum. Sumber bahan hukum yang
digunakan penulis adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder serta bahan non hukum dengan menggunakan Analisa bahan hukum
secara deduktif.
Tinjaun pustaka yang terdapat dalam skripsi ini, Pertama yaitu Perjanjian
yang terdiri dari pengertian, mekanisme pembuatan perjanjian, syarat sahnya
pembuatan perjanjian, serta hak dan kewajiban para pihak. Kedua adalah
Wanprestasi yang terdiri dari pengertian, macam-macam wanprestasi, dan
penyebab wanprestasi. Ketiga adalah Jasa yang terdiri dari pengertian, fungsi dari
biro perjalan wisata secara umum, serta yang terakhir ialah profil PT.
Adinda Tour And Travel.
Pembahasan dalam skripsi ini yang Pertama adalah untuk mengetahui
bentuk kerugian nyata yang diderita oleh Pihak ALSA Local Chapter Universitas
Jember yang timbul akibat wanprestasi, penulis mengkaji tentang hak yang
diterima oleh ALSA Local Chapter Universitas Jember dari PT. Adinda Tour
and Travel yang pada prakteknya tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
oleh kedua belah pihak. Kedua adalah untuk mengetahui bentuk penyelesaian
sengketa terhadap wanprestasi yang telah dilakukan oleh pihak PT. Adinda
Tour And Travel dan tindakan yang harus dilakukan oleh ALSA Local
Chapter Universitas Jember. Bentuk penyelesaian sengketa ini ialah sebagai
perlindungan hukum terhadap kepentingan kedua belah pihak yang telah
disepakati dalam Perjanjian.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pertama, Dalam permasalahan
wanprestasi ini pihak ALSA Local Chapter Universitas Jember menderita
kerugian materiil, sejumlah uang Rp. 1.880.000 dikarenakan beberapa fasilitas
tidak dijalankan sesuai dengan isi perjanjian, namun kerugian tersebut tidak
dipenuhi kewajibannya untuk melaksanakan ganti rugi. Serta kerugian imateriil
juga di derita oleh pihak ALSA Local Chapter Universitas Jember yang berupa
guncangan batin serta nama baik kepengurusan dihadapan seluruh anggota ALSA
Local Chapter Universitas Jember. Kedua, upaya penyelesaian yang dapat
dilakukan oleh pihak ALSA Local Chapter Universitas Jember terhadap
wanprestasi PT. Adinda Tour and Travel dalam perjanjian jasa perjalanan dengan
cara memberikan jangka waktu pembayaran kerugian sesuai hasil dari
kesepakatan bersama kemudian jika hal tersebut belum mendapat tanggapan dari
pihak PT. Adinda Tour And Travel maka dapat memberikan somasi atau
peringatan secara lisan maupun tertulis. Upaya hukum somasi atau
Ingebrekestelling. Saran yang diberikan penulis ialah, pertama, Untuk
penggantian biaya kerugian yang diderita pihak ALSA Local Chapter Universitas
Jember berupa kerugian materiil sejumlah uang Rp. 1.880.000 atau Rp. 40.000
per delegasi dapat diganti dengan hal-hal yang bersifat non-ekonomis, seperti
integritas organisasi, memulihkan nama baik organisasi dan sebagainya. Dalam
hal ini jauh lebih efektif daripada penggantian ganti rugi berupa nilai uang.
Kedua, apabila PT Adinda Tour & Travel tidak melaksanakan kewajibannya.
Oleh sebab itu, sebaiknya mengajukan gugatan ke Pengadilan mengingat adanya
kerugian materiil yang tidak sedikit dan itu merupakan hak ALSA Local Chapter
Universitas Jember. | en_US |