Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorPERMANA, Rio Bagus
dc.date.accessioned2020-04-20T01:57:43Z
dc.date.available2020-04-20T01:57:43Z
dc.date.issued2019-12-16
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98264
dc.description.abstractBerkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan inovasi di sektor jasa keuangan di Indonesia, maka saat ini dapat dilihat perkembangan yang cukup signifikan. Beragam layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi atau yang sering disebut sebagai Financial Technology (Fintech) telah menjadi hal yang umum di masyarakat, baik yang ditawarkan oleh lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan selanjutnya disebut OJK (seperti layanan pada bank, asuransi, asuransi, atau lembaga keuangan tedaftar lainnya) maupun yang ditawarkan oleh perusahaan start-up (perusahaan yang belum terdafar dan diawasi oleh OJK). Fintech sudah semakin diterima oleh masyarakat karena dapat menghadirkan beragam layanan yang relatif menarik, mudah digunakan, dan nyaman untuk digunakan oleh konsumen. Memperhatikan data Asosiasi Fintech Indonesia (AFI), jumlah perusahaan Fintech di Indonesia tumbuh 78% pada periode 2015-2016. Sampai dengan November 2016, tercatat tercatat sebanyak 103 perusahaan start-up Fintech yang terdaftar di AFI. Melihat perkembangan dan potensi tersebut, maka Fintech diharapkan dapat berperan sebagai pendukung untuk meningkatkan tingkat inklusi keuangan di Indonesia.Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research) dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum sekunder dan primer. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode deduktif, yaitu menyimpulkan pembahasan dari hal yang mulanya bersifat umum ke hal yang bersifat khusus. Tinjauan pustaka yang yang digunakan sebagai bahan penelitian skripsi dan memuat tentang landasan teori-teori serta konsep-konsep yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini, diantaranya sebagai berikut : tinjauan mengenai pengertian pinjaman atau kredit, pinjaman atau kredit online, Fintech dan jenis-jenisnya serta tinjauan mengenai perlindungan konsumen. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh beberapa hasil pembahasan : Pertama Perlindungan hukum bagi pengguna layanan produk pembiayaan Fintech Peer to Peer Lending khususnya bagi pemberi pinjaman untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat modern guna memperbaiki kebutuhan permodalan yang sulit untuk memasuki pasar dalam Lembaga Keuangan Perbankan. Peraturan yang telah dikeluarkan tentang Peer to Peer Lending sampai sekarang yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan SEOJK Nomor 18/SEJOK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi belum dapat menjangkau kepentingan perlindungan hukum terhadap pengguna layanan ini. Selain itu dalam peraturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 belum dapat menjangkau pasar peer to peer lending karena belum ada aturan yang menyatakan bahwa peer to peer lending masuk dalam peraturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Kedua,Perlindungan hukum data pribadi telah diatur dalam Pasal 26 UU ITE. Secara khusus perlindungan data pribadi peminjam dalam layanan pinjaman online diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang ditegaskan pada Pasal 26 bahwa pihak penyelenggara wajib dan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi pengguna serta dalam pemanfaatannya harus memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundangundangan. Sanksi terhadap pelanggaran data pribadi yang mencakup pencemaran nama baik, diatur dalam Pasal 45 UU ITE berupa sanksi pidana. Selain sanksi pidana, secara khusus juga diatur dalam Pasal 47 ayat (1) POJK No. 77/POJK.01/2016 yaitu sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin Berdasarkan Hal tersebut ditemukan saran Pertama, Pengaturan mengenai praktek peer to peer lending di Indonesia harusnya lebih diperbanyak dalam melindungi pengguna baik investor maupun peminjam. Perlu adanya penyesuain regulasi dan aturan terkait perlindungan konsumen diantaranya yaitu menambahkan Fintech ke dalam kerangka kerja perlindungan konsumen Indonesia serta juga memberikan penegasan terhadap regulasi atas hak konsumen dalam hubungan usaha dengan perusahaan Fintech. Regulasi diharapkan dapat menangani permasalahan-permasalahan utama seperti kerahasian, keamanan, integritas dan reliabilitas data yang disajikan perusahaan Fintech kepada masyarakat serta perlindungan hukum terhadap pengguna-pengguna layanan Fintech khususnya peer to peer lending. Kedua, untuk mencegah terjadinya pelanggaran data pribadi, disarankan untuk menghindari penggunaan layanan pinjaman berbasis online apabila tidak dalam keadaan yang sangat membutuhkan. Bagi penyelenggara pinjaman online, disarankan agar melaksanakan kegiatan usaha dengan jujur, beritikad baik serta sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam menggunakan data pribadi nasabah dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kerahasiaannyaen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectPinjamanen_US
dc.subjectKrediten_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Data Konsumen yang Melakukan Pinjaman melalui Aplikasi Kredit Onlineen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.prodiNIM120710101311
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record