dc.description.abstract | Berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan inovasi di sektor
jasa keuangan di Indonesia, maka saat ini dapat dilihat perkembangan yang cukup
signifikan. Beragam layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi
atau yang sering disebut sebagai Financial Technology (Fintech) telah menjadi
hal yang umum di masyarakat, baik yang ditawarkan oleh lembaga keuangan yang
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan selanjutnya disebut OJK (seperti layanan
pada bank, asuransi, asuransi, atau lembaga keuangan tedaftar lainnya) maupun
yang ditawarkan oleh perusahaan start-up (perusahaan yang belum terdafar dan
diawasi oleh OJK). Fintech sudah semakin diterima oleh masyarakat karena dapat
menghadirkan beragam layanan yang relatif menarik, mudah digunakan, dan
nyaman untuk digunakan oleh konsumen. Memperhatikan data Asosiasi Fintech
Indonesia (AFI), jumlah perusahaan Fintech di Indonesia tumbuh 78% pada
periode 2015-2016. Sampai dengan November 2016, tercatat tercatat sebanyak
103 perusahaan start-up Fintech yang terdaftar di AFI. Melihat perkembangan dan
potensi tersebut, maka Fintech diharapkan dapat berperan sebagai pendukung
untuk meningkatkan tingkat inklusi keuangan di Indonesia.Tipe penelitian yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research)
dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum sekunder
dan primer. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini
menggunakan metode deduktif, yaitu menyimpulkan pembahasan dari hal yang
mulanya bersifat umum ke hal yang bersifat khusus.
Tinjauan pustaka yang yang digunakan sebagai bahan penelitian skripsi
dan memuat tentang landasan teori-teori serta konsep-konsep yang digunakan
untuk mendeskripsikan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini, diantaranya
sebagai berikut : tinjauan mengenai pengertian pinjaman atau kredit, pinjaman
atau kredit online, Fintech dan jenis-jenisnya serta tinjauan mengenai
perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh beberapa hasil pembahasan :
Pertama Perlindungan hukum bagi pengguna layanan produk pembiayaan Fintech
Peer to Peer Lending khususnya bagi pemberi pinjaman untuk meningkatkan
kepercayaan masyarakat modern guna memperbaiki kebutuhan permodalan yang
sulit untuk memasuki pasar dalam Lembaga Keuangan Perbankan. Peraturan yang
telah dikeluarkan tentang Peer to Peer Lending sampai sekarang yaitu Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi dan SEOJK Nomor 18/SEJOK.01/2017
tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi belum dapat menjangkau
kepentingan perlindungan hukum terhadap pengguna layanan ini. Selain itu dalam
peraturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang diatur dalam
POJK Nomor 1/POJK.07/2013 belum dapat menjangkau pasar peer to peer
lending karena belum ada aturan yang menyatakan bahwa peer to peer lending
masuk dalam peraturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Kedua,Perlindungan hukum data pribadi telah diatur dalam Pasal 26 UU ITE.
Secara khusus perlindungan data pribadi peminjam dalam layanan pinjaman
online diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang ditegaskan pada Pasal 26
bahwa pihak penyelenggara wajib dan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan,
keutuhan dan ketersediaan data pribadi pengguna serta dalam pemanfaatannya
harus memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain
oleh ketentuan peraturan perundangundangan. Sanksi terhadap pelanggaran data
pribadi yang mencakup pencemaran nama baik, diatur dalam Pasal 45 UU ITE
berupa sanksi pidana. Selain sanksi pidana, secara khusus juga diatur dalam Pasal
47 ayat (1) POJK No. 77/POJK.01/2016 yaitu sanksi administratif, berupa
peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin
Berdasarkan Hal tersebut ditemukan saran Pertama, Pengaturan mengenai
praktek peer to peer lending di Indonesia harusnya lebih diperbanyak dalam
melindungi pengguna baik investor maupun peminjam. Perlu adanya penyesuain
regulasi dan aturan terkait perlindungan konsumen diantaranya yaitu
menambahkan Fintech ke dalam kerangka kerja perlindungan konsumen
Indonesia serta juga memberikan penegasan terhadap regulasi atas hak konsumen
dalam hubungan usaha dengan perusahaan Fintech. Regulasi diharapkan dapat
menangani permasalahan-permasalahan utama seperti kerahasian, keamanan,
integritas dan reliabilitas data yang disajikan perusahaan Fintech kepada
masyarakat serta perlindungan hukum terhadap pengguna-pengguna layanan
Fintech khususnya peer to peer lending. Kedua, untuk mencegah terjadinya
pelanggaran data pribadi, disarankan untuk menghindari penggunaan layanan
pinjaman berbasis online apabila tidak dalam keadaan yang sangat membutuhkan.
Bagi penyelenggara pinjaman online, disarankan agar melaksanakan kegiatan
usaha dengan jujur, beritikad baik serta sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam menggunakan data pribadi nasabah dengan sebaik-baiknya dan
tetap menjaga kerahasiaannya | en_US |