Show simple item record

dc.contributor.advisorSusanti, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorTektona, Rahmadi lndra
dc.contributor.authorMukarromah, Eka Saidatul
dc.date.accessioned2020-04-20T01:03:39Z
dc.date.available2020-04-20T01:03:39Z
dc.date.issued2019-12-04
dc.identifier.nim150710101262
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98254
dc.description.abstractBab 1 penulis skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya dua orang ahli waris yang menghibahkan harta warisan kepada pihak ketiga yang dalam hal ini adalah saudara tiri dari pewaris tersebut. Pewaris tidak memiliki keturunan yang seharusnya jika tidak memiliki keturunan maka warisan yang dimiliki jatuh kepada ahli waris dari golongannya namun kenyataannya warisan tersebut telah dihibahkan dengan keluarnya Akta Hibah No. 124/HB/1997 yang dilakukan di Kantor Kecamatan yang bersangkutan. Namun adanya ktidak sempurnaan dalam akta hibah tersebut. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, yakni : (1) Ratio Decidendi Hukum Dalam Mengabulkan dan Menolak Sebagian dari Penggugat Dalam Putusan Nomor 50/Pdt.G/2016/PN.Jmr. (2) Akibat Hukum Bagi Para Pihak dengan Keluarnya Putusan Nomor 50/Pdt.G/2016/PN.Jmr telah sesuai dengan hukum wari BW. Tujuan dari penulis ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum,metode yang digunakan dalampenulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis normatif , yaitu metode penulisan yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Tipe penelitian normative dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang,peraturan-peraturan, serta literatur yang berisikonsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi. Bab 2 tinjaun pustaka, menguraikan beberapa hal, antara lain tentang Waris meliputi pengertian hukum waris,unsurunsur hukum waris, asas-asas hukum waris,pembagian harta warisan. Hal lain yakni Hibah yang meliputi pengertian hibah, dasar hukum hibah, objek hibah, pembatalan hibah, cara memperoleh hibah, alasan dan penyelesaian akta hibah. Terkait Akta yang meliputi pengertian akta,macam-macam akta, fungsi akta. Selanjutnya tentang putusan,meliputi pengertian putusan,macam-macam putusan. Bab 3 pembahasan, dalam hal warisan pewaris berhak menghibahkan warisannya kepada orang lain. Hibah adad beberapa aturan yang harus ditaati, antara pemberi hibah dan penerima hibah. Syarat hibah menjadi landasan orang orang melakukan penghibahan yang terdapat pada Pasal 1666-1669,hibah merupakan perjanjian antara penghibah dan penerima hibah, yang mana hibah dapat dilakukan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak. Hibah diberikan pada waktu penghibah masih hidup dengan memberikan secara sukarela kepada orang lain, yang biasanya diberikan kepada orang terdekatnya. Pemberian hibah harus dicatatkan agar keluar Akta Hibah yang sah, pembuatan Akta Hibah bisa dilakukan di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 juga memberi wewenang kepada Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara untuk membuat akta, salah satunya adalah Akta Hibah.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectHibah Tanahen_US
dc.subjectHarta Warisen_US
dc.titleHibah Tanah Yang Berasal Dari Harta Waris Yang Belum Dibagi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 50/Pdt.G/2016/Pn.Jmr)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record