Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorPERMATASARI, Raissa Dwi
dc.date.accessioned2020-04-16T03:45:33Z
dc.date.available2020-04-16T03:45:33Z
dc.date.issued2019-12-06
dc.identifier.nimNIM150710101042
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98195
dc.description.abstractPerkawinan didasarkan persetujuan dari kedua calon mempelai, yaitu adanya seorang calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan belum mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan izin dari kedua orang tua hal ini tercantum dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hendaknya melangsungkan perkawinan dengan mendapat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama, jika calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan calon isteri belum mencapai umur 16 tahun. Berdasarkan latar belakang di atas, sehingga penulis mengangkat permasalahan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Dispensasi Kawin Terhadap Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Antara Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Penetapan Nomor: 0982/Pdt.P/2018/Pa.Jr)”. Anak termasuk kelompok yang rentan, maka dari itu perlindungan anak dibutuhkan semasa pertumbuhan dan perkembangannya. Ironisnya mengenai Perkawinan di bawah umur dipermudah karena dengan adanya pengaturan dispensasi kawin yang dimintakan oleh orang tua, sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut, penulis membahas 2 permasalahan yaitu pertama, ketentuan di Indonesia terkait batas usia yang diperbolehkan melangsungkan suatu perkawinan anak di bawah umurmenurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara Hukum Adat dan Hukum Islam; kedua, pertimbangan hukum Hakim dalam Studi Penetapan Nomor: (0982/Pdt.P/2018/PA.Jr) pada kesesuaian Prinsip Perlindungan Anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam). Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu pertama, untuk mengetahui, memahami dan menganalisa ketentuan di Indonesia terkait batas usia yang diperbolehkan melangsungkan suatu perkawinan anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara Hukum Adat dan Hukum Islam; kedua, untuk mengetahui, memahami dan menganalisa pertimbangan hukum Hakim pada Studi Penetapan Nomor: (0982/Pdt.P/2018/PA.Jr) kesesuaian dengan ketentuan prinsip-prinsip dalam Perlindungan Anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam.Metode penelitian yang digunakan penulis merupakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Sedangkan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer merupakan peraturan perundang-undangan terkait permasalahan yang akan dibahas oleh penulis, bahan hukum sekunder diperoleh dari publikasi tentang hukum yang meliputi bukubuku, jurnal-jurnal hukum, dan kamus-kamus hukum dan bahan non hukum hanya meliputi bahan yang relevan dengan topik penelitian. Penggunaan bahan non hukum dalam penelitian hukum adalahbersifat fakultatif. Penggunaan bahan non hukum sekedar untuk memperkuat argumentasi peneliti mengenai isu hukum yang diketengahkan. Analisa bahan hukum dalam skripsi ini mengambil kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan dan dikumpulkan dengan menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Dilakukan analisa bahan hukum untuk menemukan adanya jawaban atas permasalahan pokok dan menarik kesimpulan dari permasalahan umum ke khusus. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini mengenai perkawinan yang meliputi pengertian,dasar hukum, tujuan, syarat dan rukun perkawinan, pengertian perkawinan di bawah umur, dispensasi kawin, asas-asas perkawinan dalam dispensasi kawin, batas umur, pengertian perlindungan anak, norma dan fungsi perlindungan anak dalam dispensasi kawin. Berdasarkan hasil pembahasan beberapa faktor undang-undang, penegak hukum yang membentuk maupun menerapkan hukum, sarana dan fasilitas pendukung penegakan hukum, masyarakat, serta budaya mempengaruhi efektif atau tidaknya suatu aturan hukumdispensasi yang termuat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk memenuhi maksud dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang terkait perizinan orang tua terhadap terjadinya perkawinan di bawah umur, yang memungkinkan akan timbul perbedaan pendapat karena struktur kekerabatan dalam masyarakat adat satu dengan lainnya yang berbeda-beda. Ada pula umat Islam yang merasa tidak melanggar suatu hukum Islam jika melakukan perkawinan di bawah umur karena dalam hukum Islam tidak menetapkan usia perkawinan secara konkret, sehingga tidak ada aturan yang bersifat imperatif. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan yakni hakim tidak terikat dengan hukum positif. Melakukan penemuan hukum dengan pertimbangan apabila undang-undang menetapkan peristiwa tertentu. Larangan perkawinan di bawah umur secara eksplisit tidak ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Perkawinan anak secara normatif yang terjadi pada pria maupun wanita yang belum mencapai 18 tahun jelas telah melanggar ketentuan UndangUndang Perlindugan Anak. Kesimpulan dalam pembahasan skripsi ini, pertama, bahwasanya perundang-undangan saat ini yang mengatur batas minimal usia perkawinan tidak menjelaskan dan menegaskan dalam permasalahan hukum yang muncul, bagi kasus yang banyak memberikan dampak buruk pada perkawinan di usia dini.Kedua,perlindungan anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya yang mengatur terkait dispensasi kawin yang diatur dalam Pasal 7, belum mengedepankan kepentingan anak sehingga cenderung mengabaikan hak-hak anak. Saran dalam penelitian skripsi yang diberikan oleh penulis yaitu pertama, masyarakat Indonesia sebaiknya menyadari pada dampak negatif adanya perkawinan di bawah umur, mengatur dispensasi kawin yang bermuatan terhadap perlindungan anak dalam UndangUndang Perkawinan.Kedua,mempertegas pengaturan perkawinan di bawah umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai aturan khusus di bidang penyelenggaraan perlindungan anak secara perlindungan anak dari perkawinan di bawah umur dikategorikan dalam perlindungan khusus, sanksi pelalaian kewajiban dan tanggungjawab orang tua mencegah perkawinan di bawah umur, serta memberikan pengaturan secara khusus dan tegas mengenai delik yang relevan dengan perkawinan di bawah umur. Maka diharapkan dapat melakukan sedikit demi sedikit dalam perbaikan dan peningkatan yang mengarah pada kemajuan instansi penegak hukum.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectPerkawinan Dinien_US
dc.subjectPerlindungan Anaken_US
dc.titleDispensasi Kawin terhadap Anak di Bawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Antara Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Penetapan Nomor: 0982/Pdt.P/2018/Pa.Jr)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record