Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, ISWI
dc.contributor.advisorPRAKOSO, BHIM
dc.contributor.authorIWANA, Muhammad Adam
dc.date.accessioned2020-04-16T02:28:12Z
dc.date.available2020-04-16T02:28:12Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98147
dc.description.abstractSkripsi ini membahas Produk reksadana merupakan salah satu instrument investasi dilindungi oleh Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksadana KIK. Peraturan tersebut memiliki tujuan sebagai pedoman bagi manajer investasi dan melindungi hak dari para investor reksadana, hingga saat ini masih saja ada calon investor yang kurang hati-hati dalam menentukan manajer investasi dan produk reksadana yang cocok dan aman dengan yang investor tersebut inginkan. Produk Reksadana Antaboga yang dikeluarkan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas tidak mempunyai izin dari BAPEPAM sehingga pihak Bank Indonesia memperintahkan agar membubarkan produk rekadana tersebut, Produk reksadana antaboga merupakan produk reksadana yang dijual oleh Bank Century, namun pihak dari bank Mutiara (Bank Century telah mengganti nama menjadi Bank Mutiara) tidak mau mengganti rugi dana milik investor. Akan tetapi PT Bank Mutiara Tbk menolak untuk mengganti kerugian investornya meskipun bertentangan dengan keputusan dari Makhamah Agung yang memutuskan bahwa bank tersebut wajib mengganti uang para nasabahen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectreksadanaen_US
dc.subjectPT Antaboga Delta Sekuritasen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Investor Reksadana Apabila Produk Reksadana Dibubarkanen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record