Show simple item record

dc.contributor.advisorWahjuni, Edi
dc.contributor.advisorAli, Moh.
dc.contributor.authorRULENDARI, Mieke Novice
dc.date.accessioned2020-04-16T02:00:58Z
dc.date.available2020-04-16T02:00:58Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98139
dc.description.abstractBahwa Bentuk perlindungan hukum penggunaan hak paten konstruksi sarang laba-laba oleh perusahaan lain tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dapat dilakukan upaya perlindungan hukum secara preventif dan secara represif, perlindungan hukum secara preventif dapat dilakukan melalui pendaftaran paten maka pihak pendaftar akan memiliki sertifikat dan dilindungi haknya sebagai pemilik paten terhadap suatu yang merugikan sedangkan perlindungan hukum secara represif didapatkan melalui perlindungan hukum dengan gugatan perdata maupun tuntutan pidana. Akibat hukum yang timbul dari penggunaan hak paten Konstruksi sarang laba-laba tanpa izin dari pemegang paten yaitu dapat dikenai sanksi perdata berupa gati rugi dan sanksi pidana pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten serta penghapusan paten berdasarkan Pasal 130 dan Pasal 132 Undang-Undang tentang Paten. Dan Upaya penyelesaian sengketa yang dapat di tempuh oleh pemegang paten konstruksi sarang laba-laba terhadap penggunaan secara komersil tanpa izin dari pemegang paten menurut UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dapat ditempuh dengan melalui upaya penyelesaian sengketa secara Litigasi (melalui lembaga pengadilan) maupun Non Litigasi (diluar Pengadilan).en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectHak Patenen_US
dc.subjectSarang Laba-Labaen_US
dc.subjectKonstruksien_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba Yang Digunakan Tanpa Izin Oleh Perusahaan Lainen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record