dc.description.abstract | Pencemaran lingkungan sebagaimana pengertiannya dirumuskan dalam
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah “pencemaran lingkungan hidup adalah
masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku
mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”. Salah satu pencemaran lingkungan
yang terjadi yaitu diakibatkan oleh PT Aquafarm Nusantara yang berlokasi di
Desa Sirukkung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatra
Utara, yang mana PT Aquafarm Nusantara tersebut melakukan pembuangan sisa
limbah industrinya seperti ikan busuk yang dimasukkan ke dalam karung dan
dibuang ke dalam dasar Danau Toba yang mengakibatkan kerugian bagi
masyarakat di sekitar kawasan Danau Toba dengan tercemarnya air Danau Toba.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk membahas dua rumusan
masalah yaitu dengan judul “PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA
KORPORASI TERHADAP PEMBUANGAN LIMBAH KE DANAU
TOBA”. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada dua, yaitu: (1)
Apakah korporasi-korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan Danau
Toba wajib mempertanggungjawabkan secara perdata? (2) Bagaimana upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan masyarakat atas tercemarnya lingkungan hidup
Danau Toba akibat ulah korporasi yang membuang limbah produksi ke Danau
Toba? Tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab
yang diterima masyarakat Danau Toba dari pihak korporasi akibat pembuangan
limbah ke Danau Toba dan untuk memahami dan menganalisa upaya penyelesaian
mana yang akan diberikan pihak korporasi kepada masyarakat Danau Toba akibat
pencemaran di Kawasan Danau Toba.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini dengan
mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulkan bahan hukum dan bahan non
hukum, serta melakukan telaah atas isu hukum. Tipe penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Analisis bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan metode deskriptif normatif.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas: Yang pertama, mengenai
Pertanggungjawaban yang terbagi atas pengertian pertanggungjawaban, dan
pengertian pertanggungjawaban secara perdata. Yang kedua, mengenai Korporasi,
pengertian Korporasi dan jenis-jenis Korporasi. Yang ketiga, mengenai
Pencemaran Lingkungan dan Pembuangan Limbah, pengertian Pencemaran
lingkungan, pengertian Limbah, jenis-jenis Limbah dan Ambang Batas. Tinjauan
pustaka tersebut dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun
perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Pembahasan skripsi ini menjelaskan yang pertama yaitu korporasi-korporasi
yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dikawasan Danau Toba wajib
mempertanggungjawabkan secara perdata. Pembahasan yang kedua yaitu upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan yaitu: yang pertama, upaya penyelesaian
melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan jika terjadi
pencemaran lingkungan atau jika menimbulkan kerugian kepada orang lain. Yang
kedua upaya penyelesaian yang dapat dilakukan yaitu melalui jalur non litigasi
dengan beberapa pilihan alternatif penyelesaian sengketa diantaranya adalah
negosiasi, konsiliasi, mediasi dan arbitrase.
Kesimpulan atas jawaban-jawaban permasalahan yang telah ditemukan
yaitu: Yang pertama, korporasi-korporasi yang melakukan pencemaran
lingkungan Danau Toba wajib mempertanggungjawabkan secara perdata,
sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata Jo Pasal 87
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup merupakan dasar hukum yang dapat dipakai masyarakat untuk
melalukan gugatan atau meminta ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan
kerugian (korporasi). Dan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Nomor 13
Tahun 2011 Tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup merupakan dasar hukum yang menjadi pendukung masyarakat
untuk memperoleh pertanggungjawaban dari pihak yang menimbulkan kerugian.
Yang kedua, upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh masyarakat atas
tercemarnya lingkungan hidup Danau Toba akibat ulah korporasi yang membuang
limbah produksi ke dalam dasar Danau Toba yaitu dengan melalui upaya
preventif dan upaya represif. Penyelesaian melalui non litigasi dapat dilakukan
melalui upaya penyelesaian sengketa antara lain: negosiasi, mediasi, konsiliasi,
dan arbitrase. Sedangkan upaya penyelesaian sengketa melalui litigasi dapat
dilakukan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan. Kerugian akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dapat digugat berdasarkan Pasal 87
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang sama halnya termuat di kitab KUH Perdata yaitu dalam
Pasal 1365 KUH Perdata.
Saran yang dapat diberikan yaitu: pertama, penegakan hukum atas
pencemaran lingkungan harus di pertegas lagi terutama bagi masyarakat dan/atau
pemerintah, sehingga korporasi-korporasi yang dengan sengaja melakukan
pencemaran lingkungan dapat dimintakan ganti kerugian yang patut apabila
terjadi pelanggaran berat dalam pencemaran lingkungan dengan dasar hukum
yang tegas dan jelas. Kedua, masyarakat yang mengalami kerugian secara materil
maupun immaterial dapat melakukan upaya-upaya penyelesaian sengketa melalui
non litigasi terlebih dahulu dengan pelaku usaha atau korporasi sebelum
menempuh jalur litigasi agar pelaku usaha yang menimbulkan kerugian tersebut
melakukan tanggung jawabnya dengan tindakan tertentu terkait masalah yang
ditimbulkan. Maka apabila di dalam tahap upaya penyelesaian sengketa melalui
non litigasi belum menemukan kata sepakat antara kedua belah pihak, maka
sengketa tersebut dapat di selesaikan dengan cara mengajukan gugatan ganti
kerugian kepada Pengadilan terkait pencemaran lingkungan. | en_US |