Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorSITUMORANG, Nelpa Juniarti
dc.date.accessioned2020-04-16T01:42:37Z
dc.date.available2020-04-16T01:42:37Z
dc.date.issued2019-11-12
dc.identifier.nimNIM150710101109
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98137
dc.description.abstractPencemaran lingkungan sebagaimana pengertiannya dirumuskan dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah “pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”. Salah satu pencemaran lingkungan yang terjadi yaitu diakibatkan oleh PT Aquafarm Nusantara yang berlokasi di Desa Sirukkung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatra Utara, yang mana PT Aquafarm Nusantara tersebut melakukan pembuangan sisa limbah industrinya seperti ikan busuk yang dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke dalam dasar Danau Toba yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat di sekitar kawasan Danau Toba dengan tercemarnya air Danau Toba. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk membahas dua rumusan masalah yaitu dengan judul “PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA KORPORASI TERHADAP PEMBUANGAN LIMBAH KE DANAU TOBA”. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada dua, yaitu: (1) Apakah korporasi-korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan Danau Toba wajib mempertanggungjawabkan secara perdata? (2) Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan masyarakat atas tercemarnya lingkungan hidup Danau Toba akibat ulah korporasi yang membuang limbah produksi ke Danau Toba? Tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab yang diterima masyarakat Danau Toba dari pihak korporasi akibat pembuangan limbah ke Danau Toba dan untuk memahami dan menganalisa upaya penyelesaian mana yang akan diberikan pihak korporasi kepada masyarakat Danau Toba akibat pencemaran di Kawasan Danau Toba. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini dengan mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulkan bahan hukum dan bahan non hukum, serta melakukan telaah atas isu hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan metode deskriptif normatif. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas: Yang pertama, mengenai Pertanggungjawaban yang terbagi atas pengertian pertanggungjawaban, dan pengertian pertanggungjawaban secara perdata. Yang kedua, mengenai Korporasi, pengertian Korporasi dan jenis-jenis Korporasi. Yang ketiga, mengenai Pencemaran Lingkungan dan Pembuangan Limbah, pengertian Pencemaran lingkungan, pengertian Limbah, jenis-jenis Limbah dan Ambang Batas. Tinjauan pustaka tersebut dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pembahasan skripsi ini menjelaskan yang pertama yaitu korporasi-korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dikawasan Danau Toba wajib mempertanggungjawabkan secara perdata. Pembahasan yang kedua yaitu upaya penyelesaian yang dapat dilakukan yaitu: yang pertama, upaya penyelesaian melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan jika terjadi pencemaran lingkungan atau jika menimbulkan kerugian kepada orang lain. Yang kedua upaya penyelesaian yang dapat dilakukan yaitu melalui jalur non litigasi dengan beberapa pilihan alternatif penyelesaian sengketa diantaranya adalah negosiasi, konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Kesimpulan atas jawaban-jawaban permasalahan yang telah ditemukan yaitu: Yang pertama, korporasi-korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan Danau Toba wajib mempertanggungjawabkan secara perdata, sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata Jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan dasar hukum yang dapat dipakai masyarakat untuk melalukan gugatan atau meminta ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian (korporasi). Dan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup merupakan dasar hukum yang menjadi pendukung masyarakat untuk memperoleh pertanggungjawaban dari pihak yang menimbulkan kerugian. Yang kedua, upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh masyarakat atas tercemarnya lingkungan hidup Danau Toba akibat ulah korporasi yang membuang limbah produksi ke dalam dasar Danau Toba yaitu dengan melalui upaya preventif dan upaya represif. Penyelesaian melalui non litigasi dapat dilakukan melalui upaya penyelesaian sengketa antara lain: negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Sedangkan upaya penyelesaian sengketa melalui litigasi dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan. Kerugian akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dapat digugat berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sama halnya termuat di kitab KUH Perdata yaitu dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Saran yang dapat diberikan yaitu: pertama, penegakan hukum atas pencemaran lingkungan harus di pertegas lagi terutama bagi masyarakat dan/atau pemerintah, sehingga korporasi-korporasi yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan dapat dimintakan ganti kerugian yang patut apabila terjadi pelanggaran berat dalam pencemaran lingkungan dengan dasar hukum yang tegas dan jelas. Kedua, masyarakat yang mengalami kerugian secara materil maupun immaterial dapat melakukan upaya-upaya penyelesaian sengketa melalui non litigasi terlebih dahulu dengan pelaku usaha atau korporasi sebelum menempuh jalur litigasi agar pelaku usaha yang menimbulkan kerugian tersebut melakukan tanggung jawabnya dengan tindakan tertentu terkait masalah yang ditimbulkan. Maka apabila di dalam tahap upaya penyelesaian sengketa melalui non litigasi belum menemukan kata sepakat antara kedua belah pihak, maka sengketa tersebut dapat di selesaikan dengan cara mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pengadilan terkait pencemaran lingkungan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Perdataen_US
dc.subjectPencemaran Lingkunganen_US
dc.subjectHukum Lingkunganen_US
dc.titlePertanggungjawaban Perdata Korporasi terhadap Pembuangan Limbah Ke Danau Tobaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record