dc.description.abstract | Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu sistem yang memiliki
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis
yang sehat dan dapat diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD)/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Puskesmas merupakan salah satu UPTD yang dapat menerapkan BLUD.
Perubahan status puskesmas menjadi BLUD dapat memberikan beberapa manfaat
terutama pada fleksibilitas dalam pengelolaan kuangan yang dimiliki sehingga
puskesmas tidak lagi bergantung pada pemerintah daerah, akan tetapi untuk dapat
menerapkan kebijakan BLUD tersebut puskesmas harus memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan baik persyaratan substantif, teknis, maupun administratif.
Penerapan BLUD puskesmas di Kabupaten Jember telah direncanakan sejak tahun
2018, dari 34 puskesmas yang telah dinyatakan lengkap secara dokumen
administratif apabila ditinjau berdasarkan status akreditasi tertinggi puskesmas di
Kabupaten Jember yaitu status akreditasi utama penelitian ini dilaksanakan di
Puskesmas Klatakan dan Patrang. Berdasarkan uraian tersebut peneliti bertujuan
untuk menggambarkan kesiapan Puskesmas Klatakan dan Patrang menuju Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Jember.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang dilakukan di Puskesmas
Klatakan dan Patrang Kabupaten Jember. Responden dalam penelitian ini adalah
4 petugas persiapan BLUD Puskesmas Klatakan, 4 petugas persiapan BLUD
Puskesmas Patrang, dan Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan
Kabupaten Jember. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Variabel dalam penelitian ini meliputi faktor
komunikasi (transmisi, kejelasan, dan konsistensi), sumberdaya (staf, informasi,
wewenang, dan fasilitas), kecenderungan (pengangkatan birokrat dan insentif),
struktur birokrasi (SOP), serta persyaratan BLUD (substantif, teknis, dan
administratif). Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
analisis univariat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kesiapan komunikasi telah
terdapat transmisi dengan telah diselenggarakannya sosialisasi dan pelatihan
terkait BLUD puskesmas kepada seluruh petugas, kejelasan petunjuk pelaksana
berada pada kategori sedang di Puskesmas Klatakan (75%) dan Puskesmas
Patrang (100%), konsistensi petunjuk pelaksana telah konsisten. Pada kesiapan
sumber daya belum tersedia staf yang mencukupi baik tenaga kesehatan maupun
non kesehatan terutama pada tenaga akuntan, telah tersedia informasi yang
mencukupi akan tetapi belum tersedia kebijakan Pemda Kabupaten Jember terkait
BLUD puskesmas, pelaksanaan wewenang oleh kepala puskesmas, bendahara,
dan petugas teknis belum optimal, serta telah tersedia sarana prasarana yang
mendukung dalam penerapan BLUD. Responden telah memiliki kecenderungan
berupa sikap dan komitmen baik, akan tetapi belum tersedia insentif pada
persiapan BLUD. Pada struktur birokrasi belum tersedia SOP dalam persiapan
BLUD puskesmas. Puskesmas Klatakan dan Patrang telah siap secara substantif
dan administratif akan tetapi belum siap secara teknis dikarenakan masih terdapat
beberapa indikator yang belum terpenuhi berdasarkan Permendagri Nomor 79
Tahun 2018 terutama pada diversifikasi unit pelayanan dan peningkatan kepuasan
pasien.
Saran yang dapat diberikan pada penelitian ini adalah Pemerintah Daerah
Kabupaten Jember perlu untuk menyusun regulasi terkait penerapan BLUD
puskesmas. Dinas Kesehatan Kabupaten Jember perlu untuk melakukan
monitoring dan evaluasi terkait hasil pelatihan persiapan penerapan BLUD dan
menyusun SOP terkait penerapan BLUD puskesmas. Puskesmas Klatakan dan
Patrang perlu untuk melakukan evaluasi kepuasan pasien secara berkala dan
menambah unit pelayanan kesehatan yang diberikan dengan spesifikasi pada
bidang kesehatan tertentu seperti pelayanan konsultasi kesehatan dengan dokterdokter spesialis, puskesmas traumatik senter, puskesmas rujukan PONED,
puskesmas santun lansia, dan puskesmas online . | en_US |