dc.description.abstract | Meningkatnya permintaan masyarakat akan kebutuhan tempat tinggal
dengan lahan yang semakin terbatas dapat memberikan peluang bisnis bagi pelaku
usaha dibidang perumahan atau apartemen. Kehadiran apartemen cukup diminati
berbagai kalangan terutama bagi kalangan menengah atas karena sesuai dengan
gaya hidup masyarakat modern. Pemasaran apartemen dilakukan dengan sistem
“Pre Project Selling” yaitu penjualan dilakukan dengan pemesanan terlebih
dahulu disertai dengan pembayaran uang muka (down payment). Guna menjamin
adanya kepastian hukum, maka para pihak membuat PPJB (Perjanjian Pengikatan
Jual Beli) sebagai bentuk perikatan pendahuluan. Dalam pembelian apartemen tak
jarang terjadi suatu resiko yang disebabkan oleh pihak pengembang akibat tidak
menjalankan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan. Seperti halnya pada
kasus apartemen K2 Park yang berlokasi di daerah Serpong, Tangerang oleh PT
Prioritas Land Indonesia selaku pihak Pengembang. Konsumen merasa kecewa
karena penyelesaian pembangunan apartemen tidak sesuai dengan perjanjian,
Pihak pengembang menyatakan dalam perjanjian akan selesai pada bulan
Desember 2018, namun pada faktanya hingga bulan agustus 2018 pembangunan
belum ada sama sekali. Pihak pengembang baru melakukan pembangunan pada
awal bulan November 2018 dan ditargetkan akan selesai pada tahun 2022. Oleh
karena itu konsumen merasa dirugikan atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan
oleh pihak pengembang, sebab selama ini konsumen telah taat dalam membayar
cicilan. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat permasalahan yang terjadi
dalam bentuk skripsi yang berjudul “Tanggung Jawab Hukum PT Prioritas Land
Indonesia Atas Kerugian Konsumen Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual
Beli Apartemen”. | en_US |