dc.description.abstract | Berdasarkan dari kegiatan Praktek Kerja Nyata dalam Pembiayaan Rahn
(Gadai) Bagi Usaha Mikro dan Kebutuhan Konsumtif yang telah dilaksanakan di
PT. Bank BNI Syariah Cabang Jember dapat disimpulkan bahwa:
1. Prosedur Akad Rahn itu dimulai dengan Rahin (Nasabah) mendatangi
murtahin (Bank) untuk meminta fasilitas pembiayaan dengan membawa
marhun kemudian setelah persyaratannya terpenuhi antara murtahin dan rahin
mengadakan akad rahn, setelah akad dilakukan murtahin memberikan
pinjaman kemudian melakukan negoisasi mengenai barang yang digadaikan.
2. Prosedur Pemberian Kredit Gadai dalam Akad Rahn dilakukan dengan calon
nasabah yang langsung mendatangi murtahin dan membawa barang yang akan
dijadikan jaminan dengan menunjukkan bukti, kemudian barang tersebut
diteliti dan ditaksir serta ditetapkan harganya dan pembayaran uang pinjaman
dilakukan tanpa ada potongan biaya apapun.
3. Prosedur Pelunasan Kredit Gadai dalam Akad Rahn terjadi dengan cara
nasabah membayarkan uang pinjaman kepada murtahin disertai bukti surat
gadai, kemudian barang tersebut dikeluarkan oleh murtahin dan dikembalikan
kepada rahin.
4. Prosedur Pelelangan Barang Gadai datap dilakukan dengan syarat:
a) Murtahin (Bank) harus mencari tahu keadaan rahin (Nasabah) yang belum
mampu melunasi utang;
b) Memperpanjang waktu selama tiga bulan;
c) Jika belum mampu membayar, murtahin memindahkan barang gadai
kepada murtahin lain dengan persetujuan rahin;
d) Jika ketentuan diatas tidak terpenuhi, maka murtahin boleh menjual barang
gadai dan kelebihannya dikembalikan kepada rahin. | en_US |