dc.description.abstract | Peran dari pekerja melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kewajibannya,
melaksanakan ketertiban, menyampaikan aspirasi, dan mendapatkan kesejahteraan
dari hasil pekerjaan yang dilakukannya. Hubungan Industrial adalah sistem hubungan
yang terbentuk antar pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa. Hubungan
industrial didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa
dalam hukum ketenagakerjaan. Dalam penerapannya, hubungan industrial memiliki
norma-norma dan peraturan yang wajib diikuti dan dipatuhi. Norma-norma dalam
hubungan industrial terdiri dari norma makro minimal dan mikro kondisional. Dalam
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut UU PPHI menyebutkan
bahwa perundingan bipartite adalah perundingan antara pekerja/buruh dengan
pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, Berdasarkan
permasalahan ini penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
pertama, Apakah Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 91/Pdt.Sus-
PHI/2017/Pn.Pbr sudah sesuai dengan hukum formal yang berlaku di Indonesia?,
Kedua,. Apa pertimbangan hukum hakim terhadap konflik hubungan industrial antara
pekerja dan pengusaha dikaitkan dengan asas kepastian hukum? Dengan harapan
dapat memperoleh suatu tujuan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus
dalam penulisannya. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini
menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan undang-undang ( Statue Approach),
Pendekatan Konseptual ( Conceptual Approach ), dan Pendekatan Kasus ( Case
Approach ). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, hingga bahan non hukum dengan
menggunakan metode pengunpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum sebagai
langkah terakhir dalam penulisan skripsi ini.
Tinjauan Pustaka dalam skripsi ini membahas mengenai : pertama adalah
tentang hubungan industrial yang terdiri dari pengertian hubungan industrial,
Kewenangan dalam pemberian izin kerja, Hubungan kerja modern. Pembahasan
Kedua mengenai Asas, Tujuan. Dan sifat hukum ketenagakerjaan yang terdiri dari
Asas hukum ketenagakerjaan, Tujuan hukum ketenagakerjaan, dan Sifat hukum
ketenagakerjaan. Pembahasan ketiga mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdiri Pemberhentian perseorangan, pemutusan hubungan kerja oleh buruh,
pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan. | en_US |