dc.description.abstract | Radio Republik Indonesia (RRI) Jember merupakan satu-satunya radio
yang menyandang nama negara yang siarannya ditujukan untuk kepentingan
bangsa dan negara. Radio Republik Indonesia (RRI) Jember terletak di Jalan D.I
Panjaitan, Jember – Jawa Timur 68110, Desa Gumuk Kerang, Kecamatan
Sumbersari, Kabupaten Jember. RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang
independen dan netral yang berfungsi memberikan pelayanan siaran informasi,
pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta menjaga citra positif bangsa
di dunia internasional. Besarnya tugas dan fungsi RRI yang diberikan oleh negara
melalui UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, PP 11 tahun 2005 tentang
Lembaga Penyiaran Publik, serta PP 12 tahun 2005, RRI dikukuhkan sebagai
satu-satunya lembaga penyiaran yang dapat berjaringan secara nasional dan dapat
bekerja sama dalam siaran dengan lembaga penyiaran Asing.
Permasalahan yang dihadapi RRI jika ditelisik secara seksama maka yang
terasa paling krusial adalah di aspek SDM. SDM RRI sekarang ini adalah warisan
Orde Baru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan
kepegawaian PNS, manajemen tidak mudah memecat pegawai yang sebenarnya
sudah tidak dibutuhkan lembaga karena kinerjanya rendah dan justru hanya
menambah beban, oleh karena itu pihak manajemen harus tetap mempekerjakan
SDM yang sebenarnya sudah tidak mampu menyesuaikan dinamika zaman, dan
hasilnya akan tetap mengecewakan. | en_US |