Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorARIFA, Anisa Nikmatul
dc.date.accessioned2020-04-07T03:56:27Z
dc.date.available2020-04-07T03:56:27Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97868
dc.description.abstractHasil dari penelitian ini bahwa pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban kepada konsumen untuk memberikan perlindungan hukum berupa Asuransi kepada konsumen Pengguna jasa wisata wahan Roller Coaster, selain itu pelaku usaha harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan pedoman yang sudah diatur, apabila ada xiii kejadian atas kelalaian Pelaku usaha maka sepenuhnya ditanggung oleh Pelaku usaha dengan memberikan ganti rugi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak-hak pelaku usaha merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengguna jasa begitu pula sebaliknya. Akibat dari kerugian yang dialami oleh salah satu pihak tersebut, maka pihak lain berkewajiban untuk memenuhi pertanggungjawaban atas tidak terpenuhinya hak salah satu pihak yang menjadi kewajibannya untuk dipenuhi. Upaya yang dapat dilakukan konsumen sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23, Pasal 45-49, dan Pasal 52 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Untuk mengatasi keberlikuan proses berperkara di pengadilan, Pasal 45 ayat (2) Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen membuka peluang bagi para pihak yang bersengketa untuk mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai. Saran yang dapat diberikan yaitu, Pertama Calon pengguna wisata Roller Coaster hendaknya memperhatikan betul terkait hak-hak dan jaminan apa saja yang akan diterima dari pembelian tiket tersebut agar apabila terjadi suatu hal dalam melakukan kegiatan Roller Coaster dapat secara jelas diketahui pihak mana yang bertanggungjawab. Kedua, Pelaku usaha seharusnya menjadikan perlindungan terhadap konsumen pengguna wisata Roller Coaster sebagai perhatian utama termasuk pemberian jaminan asuransi kepada konsumen pengguna wisata Roller Coaster. Ketiga Pemerintah sebagai pemberi izin kegiatan usaha hendaknya melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan SOP dan pertanggungjawaban pelaku usaha serta jaminan keselamatan terhadap konsumen yang menjadi kewajiban pelaku usaha untuk dipenuhi.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectkonsumenen_US
dc.subjectStandar Operasional Proseduren_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Roller Coaster Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record