dc.description.abstract | Tipe penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis-normatif. Adapun
Penelitian Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang-undang merupakan cara
penelitan dengan menggunakan hukum positif. Kedua adalah pendekatan
konseptual dengan cara mengadopsi pendapat-pendapat para ahli/pakar yang
dikutip dari media cetak.
Dalam suatu tindak pidana tertentu terdapat suatu keadaan-keadaan yang
memberatkan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur
tentang keadaan-keadaan yang memberatkan, sehingga untuk tindakan-tindakan
yang memberatkan yang telah diatur dalam KUHP harus menjadi perhitungan
dalam menyusun suatu dakwaan agar tercapainya suatu asas peradilan yakni asas
fair, impartial, impersonal, dan objektif. Perbarengan atau concurcus merupakan
perbuatan yang telah diatur dalam KUHP, sehingga hal ini tidak boleh diabaikan
begitu saja oleh penuntut umum dalam perumusan dakwaannya demi terwujudnya
suatu keadilan dalam suatu proses peradilan pidana. Dalam perumusan dakwaan
tindak pidana penggelapan dan penipuan serta pemberatannya haruslah
mempertimbangkan unsur yang telah terpenuhi dalam tindakan pelaku terkait
kedua tindak pidana tersebut. Hal ini disebabkan tindak pidana penggelapan dan
tindak pidana penipuan memiliki unsur objektif dan unsur subjektif yang hampir
sama, sehingga perlu pertimbangan secara komprehensif dalam perumusan dakwaannya agar tidak terjadi kekeliruan dalam perumusan dakwaan. Hakim
memiliki hak untuk menilai suatu perkara berdasarkan perspektifnya pribadi
sebagai hakim. Kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara telah diatu
dalam undang-undang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP. Berdasarkan undangundang tersebut hakim diberi wewenang untuk dapat memutus suatu perkara.
Tindak pidana yang tidak dirumuskan dalam surat dakwaan menjadi urgensi
terhadap penerapan ultra petita dalam putusan hakim. Bila mengacu pada Pasal
197 huruf d KUHAP, maka hakim harus memutus berdasarkan fakta-fakta yang
terbukti di dalam persidangan sehingga suatu tindakan yang tidak dirumuskan
dalam surat dakwaan harus pula dipertimbangkan oleh hakim demi tercapainya
suatu keadilan dalam putusan. | en_US |