Show simple item record

dc.contributor.advisorOhoiwutun, Y.A. Triana
dc.contributor.advisorTsalist, Dina W
dc.contributor.authorROSYADI, Akhmad
dc.date.accessioned2020-04-07T02:43:42Z
dc.date.available2020-04-07T02:43:42Z
dc.date.issued2019-09
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97832
dc.description.abstractTipe penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis-normatif. Adapun Penelitian Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang-undang merupakan cara penelitan dengan menggunakan hukum positif. Kedua adalah pendekatan konseptual dengan cara mengadopsi pendapat-pendapat para ahli/pakar yang dikutip dari media cetak. Dalam suatu tindak pidana tertentu terdapat suatu keadaan-keadaan yang memberatkan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur tentang keadaan-keadaan yang memberatkan, sehingga untuk tindakan-tindakan yang memberatkan yang telah diatur dalam KUHP harus menjadi perhitungan dalam menyusun suatu dakwaan agar tercapainya suatu asas peradilan yakni asas fair, impartial, impersonal, dan objektif. Perbarengan atau concurcus merupakan perbuatan yang telah diatur dalam KUHP, sehingga hal ini tidak boleh diabaikan begitu saja oleh penuntut umum dalam perumusan dakwaannya demi terwujudnya suatu keadilan dalam suatu proses peradilan pidana. Dalam perumusan dakwaan tindak pidana penggelapan dan penipuan serta pemberatannya haruslah mempertimbangkan unsur yang telah terpenuhi dalam tindakan pelaku terkait kedua tindak pidana tersebut. Hal ini disebabkan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan memiliki unsur objektif dan unsur subjektif yang hampir sama, sehingga perlu pertimbangan secara komprehensif dalam perumusan dakwaannya agar tidak terjadi kekeliruan dalam perumusan dakwaan. Hakim memiliki hak untuk menilai suatu perkara berdasarkan perspektifnya pribadi sebagai hakim. Kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara telah diatu dalam undang-undang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP. Berdasarkan undangundang tersebut hakim diberi wewenang untuk dapat memutus suatu perkara. Tindak pidana yang tidak dirumuskan dalam surat dakwaan menjadi urgensi terhadap penerapan ultra petita dalam putusan hakim. Bila mengacu pada Pasal 197 huruf d KUHAP, maka hakim harus memutus berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di dalam persidangan sehingga suatu tindakan yang tidak dirumuskan dalam surat dakwaan harus pula dipertimbangkan oleh hakim demi tercapainya suatu keadilan dalam putusan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectpendekatan konseptualen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record