dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan memahami proses konstruksi sosial kearifan lokal kepemimpinan
Jawa hastabrata pada kepala sekolah yang telah mengacu pada kepemimpinan legal formal
Peraturan Menteri No 28 tahun 2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gaya kepemimpinan
para kepala sekolah yang hanya berdasarkan peraturan legal formal Peraturan Menteri No 28
tahun 2010 tidak membuahkan hasil kinerja. Ketika para kepala sekolah menerapkan kearifan
lokal hastabrata membuahkan hasil kinerja seperti ajaran moralitas, budi pekerti, etika seperti
terdapat dalam 8 (delapan) ajaran hastabrata, yaitu watak dan sifat alam dalam simbol bumi,
angin, air, bulan, matahari, langit, api, dan bintang. Oleh karena itu, kepempinan yang
mendasarkan pada kearifan lokal hastabrata dapat diaplikasikan terkait pengelolaan sumber
daya manusia, yakni hubungan dengan atasan, bawahan, internal, atau eksternal satuan kerja
karena dalam kepemimpinan modern dituntut untuk menguasai IPTEK, Iman, dan Taqwa
(Agama dan emosional). | en_US |