Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorUTAMA, Ariefio Pranata
dc.date.accessioned2020-04-01T05:49:50Z
dc.date.available2020-04-01T05:49:50Z
dc.date.issued2020-01-20
dc.identifier.nimnim 160710101344
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97609
dc.description.abstractTanggung jawab hukum yang dilakukan pengurus KUD Trijaya yaitu melakukan Rapat Anggota Luar Biasa yang dimana rapat ini diadakan untuk mengambil keputusan guna menyelamatkan koperasi dalam keadaan darurat. Pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa tersebut juga telah sesuai dengan AD/ART Pasal 24 Ayat (3) huruf d. Hasil keputusan pada Rapat Anggota Luar Biasa tersebut yaitu memutuskan untuk melakukan penjualan aset guna menutup dana simpanan yang belum dapat dibagikan, dan melarang KUD Trijaya untuk melakukan peminjaman dana kepada pihak ketiga.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectTanggung Jawab Hukumen_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Pengurus Koperasi Terhadap Bangkrutnya Kud Trijaya DI Desa Sraten Banyuwangien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi7101013


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record