dc.description.abstract | Pasar persaingan sempurna merupakan struktur pasar ideal yang
dikehendaki oleh sistem ekonomi pasar. Pencegahan penguasaan pasar oleh
segelintir pelaku usaha dengan alasan yang tidak dibenarkan mutlak dilakukan.
Kartel sebagai salah satu kegiatan yang dilarang di Indonesia menjadi salah
satunya. Tidak main-main, kerugian yang diakibatkan oleh tindakkan kartel bukan
hanya kerugian materiil tapi juga kerugian yang bersifat non-materiil seperti
hilangnya kesempatan pengusaha baru; mengurangi atau bahkan mematikan
persaingan, efisiensi hingga inovasi produk. Berlandaskan pada kategori
perbuatan rule of reason, maka perlu adanya proses pembuktian sebagai landasan
bahwa tindak kartel tersebut benar merugikan pasar dan berujung pada sanksi
yang akan diberikan atas tindak kolutif anti persaingan pelaku usaha. Fakta di
lapangan menunjukkan bahwa kartel merupakan suatu kasus dengan tingkat
pembuktian yang sulit. Dengan perolehan bukti langsung guna pembuktian kartel
sangat sulit didapatkan dan benturan pendapat terkait penggunaan alat bukti tidak
langsung acap kali membuahkan batalnya putusan KPPU dalam tingkat banding.
Banyak negara dan serikat dagang internasional telah berhasil mengusung konsep
pembuktian kartel dengan bantuan “orang dalam” yang akrab disebut program
leniency. Berkaca dari banyak negara yang telah berhasil menggunakan program
leniency dalam upayanya memerangi kartel, maka probabilitas penerapan leniency
di Indonesia patut untuk dibahas. | en_US |