Show simple item record

dc.contributor.advisorANGGRAINI, R.A. Rini
dc.contributor.advisorANA, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorHUSNIAH, Hudzaifa Rochmatil
dc.date.accessioned2020-04-01T04:10:09Z
dc.date.available2020-04-01T04:10:09Z
dc.date.issued2019-07-22
dc.identifier.nim150710101580
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97577
dc.description.abstractGood Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran. Salah satu wujud dari pelaksanaan good governance adalah dilaksanakannya suatu tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance, maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peranan dari Inspektorat. Dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 1 angka 46 yang menyatakan bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota. Inspektorat memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. dalam melaksanakan tugasnya Inspektorat daerah haruslah bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. Inspektorat daerah harus mampu menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan nya dengan sempurna serta bersikap konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik. Integritas ini sangatlah berhubungan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh sesorang atau sebuah instansi. Nilai integritas sangat penting untuk diterapkan dalam sebuah instansi pemerintah. Integritas adalah saling percaya yang pada akhirnya sifat saling percaya ini berguna untuk mencapai tujuan organisasi.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectGood Governanceen_US
dc.subjectPengelolaan Keuanganen_US
dc.titlePeranan Inspektorat Daerah Dalam Mengawasi Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Yang Berintegritasen_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record