dc.description.abstract | Hak Kekayaan Intelektual pada hakikatnya merupakan suatu hak dengan
memiliki karakteristik yang khusus dan istimewa karena haknya diberikan
langsung oleh negara. Negara berdasarkan ketentuan Undang-undang,
memberikan hak khusus tersebut kepada sesuatu karya cipta yang berhak sesuai
dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan bidangnya,
secara garis besar Hak Kekayaan Inteletual dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu
adalah Hak Cipta (Copyright) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property
Right). Hak cipta dilihat dari statusnya tidak dapat dipisahkan dari HKI karena
hak cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Inteletual.
Keberadaannya di lapangan sendiri hak cipta hidup berdampingan dengan HKI
lainnya, yaitu merek, rahasia dagang, paten, desain industri, dan desain tata letak
sirkuit. Salah satu contoh dari Hak Kekayaan Inteletual adalah karya cipta sastra
dalam media elektronik yaitu e-book yang mana e-book sendiri merupakan buku
yang menggunakan kemajuan dari elektronic sebagai media interaktif yang dapat
berwujud teks dan gambar, dalam hal ini juga komputer untuk membuat suatu
penggabungan antara grafik, teks, video ,audio yang memungkinkan pengguna
dapat berkreasi, berinteraksi maupun berkomunikasi, selain dari pada itu semua
e-book sendiri merupakan media teraktif yang menggabungkan antara cara yang
dapat menghasilkan dan menyampaikan materi yang mana di dalamnya
menggabungkan beberapa media untuk dikendalikan atau dioperasikan melalaui
komputer. Pada mulanya ketika seseorang membuat e-book, barang kali tidak
pernah terpikirkan oleh masyarkat sebab akibat dari hukum yang melindungi
karya ciptanya tersebut.
Tujuan umum dan khusus penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui
dan menganalisa bentuk perlindungan hukum Hak Cipta atas e-book, untuk
mengetahui dan menganalisa akibat hukum dari penggandaan buku yang dalam
bentuk e-book, Untuk mengetahui dan menganalisa upaya penyelesaian yang
dapat dilakukan oleh pencipta yang dirugikan karna pembajakan dalam penjualan
e-book secara online. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis
menggunakan metode penulisan dalam skripsi penelitian hukum. Pendekatan
masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan
konseptual, dan serta menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan-bahan non hukum dengan menganalisa di mulai dari mengidentifikasi
isu hukum, mengumpulkan bahan hukum, mentelaah isu hukum dan bahan
hukum, menarik kesimpulan, dan menuliskan dalam skripsi yang sesuai dengan
tema skripsi ini. | en_US |