dc.description.abstract | Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal
31 ayat (1) menjelaskan bahwa peternak dapat melakukan kemitraan usaha di
bidang budi daya ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan,
memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, ketergantungan,
dan berkeadilan. Kemitraan usaha misalnya antara lain, inti plasma, subkontrak,
keagenan, bagi hasil, atau bentuk lain sesuai dengan budaya lokal dan kebiasaan
masyarakat setempat. Salah satu kemitraan dalam bidang peternakan adalah bagi
hasil yang dalam penelitian ini karena didasarkan pada kebiasaan masyarakat,
akad yang digunakan adalah secara lisan saja tanpa adanya suatu pencatatan
sehingga perlu adanya pembenahan terkait mekanisme agar kerjasama semacam
ini dapat lebih baik . Rumusan yang akan dibahas: (1) Bentuk kerjasama pada
pemeliharaan sapi di Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo (2)
Kesesuaian kerjasama pemeliharaan sapi di Desa Lembah Kecamatan Babadan
Kabupaten Ponorogo dengan Akad Mudharabah. Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yang mengkaji tentang
kesesuaian praktik kerjasama pada pemeliharaan hewan ternak khususnya sapi
yang dikaitkan dengan akad mudharabah,maka obyek dari penelitian ini adalah
fenomena yang terjadi di bidang peternakan yang menggunakan sistem kerjasama
bagi hasil yang merujuk pada penerapan akad mudharabah. Pendekatan masalah
menggunakan pendekatan kualitatif, dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data
melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisa bahan menggunakan
teknik analisis data kualitatif dengan alur berpikir induktif, dimulai dari melihat
fakta-fakta empiris di lapangan, mempelajari suatu proses, penemuan yang terjadi
dilapangan, mencatat, menganalisa dengan ketentuan-ketentuan umum,
menafsirkan serta menarik kesimpulan.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai
pengertian kerjasama yang mana dari pengertian-pengertian ini dikutip oleh
penulis dari beberapa sumber bacaan. Selanjutnya yang kedua mengenai akad,
pengertian akad, rukun dan syarat akad, macam macam akad dilihat berdasarkan
penamaannya, keabsahannya, pengaruhnya dan sifatnya dikutip oleh penulis dari
beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Selanjutnya yang ketiga mengenai mudharabah, terminologi mudharabah, dasar
hukum mudharabah meliputi al-qur’an, hadist, ijma’, ijtihad, fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), rukun
dan syarat mudharabah dan berakhirnya mudharabah dikutip oleh penulis dari
beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama yakni bentuk
kerjasama pemeliharaan sapi di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten
Ponorogo. Secara singkat kerjasama diawali dengan adanya dua pihak yakni
pemilik modal (shahibul maal) dengan pihak pengelola modal (mudharib) yang
selanjutnya untuk pengikatan kerjasama antar keduanya dilaksanakan akad secara
lisan untuk kemudian dilanjutkan dengan penyerahan harta kerjasama
mudharabah berupa sapi. Setelah sapi diterima oleh pihak mudharib, maka
mudharib berkewajiban untuk memelihara sesuai keahlian yang dimilikinya,
termasuk segala perwatan dan pemberian pakannya. Masa pemeliharaan tersebut sesuai kesepakatan antar pihak yang melakukan perjanjian, untuk selanjutnya
perolehan keuntungan atas kerjasama pemeliharaan semacam ini dikenal dengan
kerjasama bagi hasil dengan perolehan pembagian keuntungan berdasarkan
kebiasaan masyarakat Desa Lembah yakni satu pertiga dari keuntungan
diperuntukkan kepada pemilik modal (shahibul maal) dan dua pertiga keuntungan
diperuntukkan untuk mudharib, ketika hasil dari kerjasama sudah diperoleh para
pihak dengan catatan sesuai kesepakatan maka akad kerjasama dapat diakhiri.
Selanjutnya untuk pembahasan yang kedua yakni mengenai kesesuaian kerjasama
pemeliharaan sapi di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo
dengan akad mudharabah yang pada praktiknya sudah sesuai dengan ketentuan
akad mudharabah, tolak ukur kesesuaian ini dikaitkan berdasarkan rukun dan
syarat mudharabah yang termuat dalam pasal 187 sampai dengan pasal 188
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah sudah terpenuhi segala unsur-unsur dalam perjanjian antara
pemilik modal (shahibul maal) dan pelaku usaha atau pengelola modal
(mudharib).
Kesimpulan yang diperoleh yaitu Bentuk kerjasama pemeliharaan sapi di
Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dapat dikaitkan dengan
pengaturan hukum mengenai kerjasama bagi hasil peternakan berlandaskan
Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 31 ayat
(1) menjelaskan bahwa peternak dapat melakukan kemitraan usaha dibidang budi
daya ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat,
menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, ketergantungan, dan
berkeadilan. Pelaksanaan kerjasama pemeliharaan sapi di Desa Lembah,
Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo sudah sesuai akad mudharabah. Tolak
ukur kesesuaian ini dikaitkan berdasarkan rukun dan syarat mudharabah yang
termuat dalam pasal 187 sampai dengan pasal 188 Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah
terpenuhi segala unsur-unsur dalam perjanjian antara pemilik modal (shahibul
maal) dan pelaku usaha atau pengelola modal (mudharib) hanya saja masih ada
fakta yang bertentangan dengan aturan KHES yakni yang paling menonjol
menurut penulis adalah mengenai jangka waktu akad yang dilaksanakan antar
para pihak dalam melaksanakan kerjasama nggadoh sapi di Desa Lembah. Para
pihak tidak menentukan batasan berapa lama jangka waktu akad akan
dilangsungkan sehingga hal ini tidak sesuai dengan Pasal 206 Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah. | en_US |