Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorRIJALURROHIM, Ahmad
dc.date.accessioned2020-03-27T03:19:44Z
dc.date.available2020-03-27T03:19:44Z
dc.date.issued2019-09-02
dc.identifier.nim140710101483
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97442
dc.description.abstractLatar belakng penulisan skripsi ini adalah Undang-Undang Hak Tanggungan telah memberikan dasar pengaturan hukum terhadap perlindungan kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan, tetapi yang menjadi permasalahan apabila barang jaminan yang menjadi objek Hak Tanggungan tersebut disita oleh negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Terkait hal tersebut penulis melakukan kajian terhadap Pada dasarnya perlu ada perlindungan hukum kepada kreditur dalam hal ini bank selaku pemagang hak tanggungan. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1731K/Pdt/2011 tanggal 14 Desember 2011 ditegaskan bahwa obyek jaminan kredit yang telah dibebani hak tanggungan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan memiliki hak dan kepentingan yang melekat dan harus mendapat perlindungan hukum. Berdasarkan hal tersebut maka ada suatu isu hukum yang menarik terkait adanya jaminan hak tanggungan yang disita pihak ketiga (kejaksaan), sehingga menarik untuk dikaji tentang perlindungan hukum kepada bank sebagai kreditur preferen atas benda jaminan tersebut sebagai fokus dari penelitian ini. Berdasarkan hal tersebut menarik untuk dikaji dan dibahas tentang perlindungan hukum bank sebagai kreditur atas jaminan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang kredit debitur yang disita oleh pihak ketiga Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Kedudukan bank sebagai kreditur preferen terpengaruh oleh objek jaminan hak tanggungan yang disita oleh pihak ketiga dan (2) Upaya penyelesaian dari pihak bank selaku kreditur objek jaminan hak tanggungan yang disita oleh pihak ketiga. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Tinjauan pustaka, menguraikan tentang Perlindungan Hukum Konsumen, yang meliputi Pengertian Perlindungan Hukum Konsumen, Asas Perlindungan Hukum Konsumen dan Tujuan Perlindungan Hukum Konsumen. Hal lainnya menyangkut Pembiayaan Konsumen meliputi Pengertian Pembiayaan Konsumen, Dasar Hukum Lembaga Pembiayaan Konsumen meliputi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pengertian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Dasar Hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta Tugas dan Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Kosumen. Perbuatan Melawan Hukum terdiri atas Pengertian Perbuatan Melawan Hukum dan Bentuk-Bentuk Perbuatan Melawan Hukum. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh hasil bahwa, Perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang Hak Tanggungan sebagai kreditur separatis terhadap tindakan penyitaan objek Hak Tanggungan yang dilakukan negara melalui putusan pengadilan karena terkait kasus korupsi secara preventif diatur dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dimana objek Hak Tanggungan yang disita oleh pengadilan tersebut tetap menjadi kewenangan kreditur pemegang Hak Tanggungan, namun objek Hak Tanggungan tersebut beralih sementara kepada Negara sebagai barang bukti hasil kejahatan tindak pidana korupsi hingga perkara tersebut mempunyai putusan hukum tetap. Perlindungan hukum secara represif diberikan dengan pengadilan mengutamakan kedudukan dan kepentingan kreditur sebagai pemegang sertipikat jaminan Hak Tanggungan berdasarkan akta autentik APHT yang telah dibuat oleh PPAT dan didaftarkan di kantor pertanahan. Bab 4 penutup bahwa Berdasarkan hasil kesimpulan bahwa Status hukum objek jaminan Hak Tanggungan yang disita oleh pengadilan karena berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi untuk sementara waktu berada dalam pengawasan negara yang disimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, namun kedudukan hukum dari objek Hak Tanggungan tersebut tetap sebagai jaminan hutang kepada kreditur sebagai pemegang sertipikat Hak Tanggungan. Oleh karena itu, kreditur/bank sebagai penerima Hak Tanggungan yang berstatus sebagai kreditur preference tidak dapat lagi melakukan eksekusi terhadap objek jaminan Hak Tanggungan tersebut untuk sementara waktu dalam pengambilan pelunasan piutangnya. Oleh karena itu upaya hukum kepada debitur pemberi Hak Tanggungan yang dapat dilakukannya oleh kreditur/bank adalah dengan mengajukan gugatan perdata terhadap harta kekayaan lainnya milik debitur agar dapat dilakukan penyitaan oleh pengadilan untuk mengambil pelunasan dari piutang kreditur. Dapat dikemukakan rekomendasi sebagai berikut : Hendaknya benda yang telah diikat dengan jaminan hutang khususnya Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang hukum acara perdata dan hukum penyitaan tidak dibenarkan dilakukan penyitaan oleh pengadilan karena kewenangan dari benda yang menjadi objek jaminan Hak Tanggungan tersebut berada di tangan kreditur pemegang Hak Tanggungan kecuali apabila terdapat indikasi itikad tidak baik atau maksud terselubung dari debitur maupun kreditur dalam upaya menyelamatkan harta benda debitur yang diperoleh dari tindak pidana korupsi agar tidak disita oleh pengadilan Hendaknya perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang Hak Tanggungan sebagai kreditur preference lebih dijamin hak-haknya di dalam peraturan perundang-undangan tentang Hak Tanggungan dengan melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya mengenai objek jaminan Hak Tanggungan yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi sehingga dapat lebih memberikan perlindungan hukum kepada kreditur pemegang sertipikat jaminan Hak Tanggungan apabila terjadi penyitaan objek Hak Tanggungan oleh Negara melalui pengadilan..en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectBANKen_US
dc.subjectJAMINAN HAK TANGGUNGANen_US
dc.subjectKREDITUR PREFERENen_US
dc.titleKedudukan Bank Sebagai Kreditur Preferen Dalam Jaminan Hak Tanggungan (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731 K/Pdt/2011en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record