Show simple item record

dc.contributor.advisorOHOIWUTUN, Triana
dc.contributor.advisorWILDANA, Dina Tsalist
dc.contributor.authorDAMANDRA, Abdu Rahman
dc.date.accessioned2020-03-27T01:23:38Z
dc.date.available2020-03-27T01:23:38Z
dc.date.issued2019-11-12
dc.identifier.nimNIM. 120710101021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97425
dc.description.abstractKasus peredaran narkotika di Indonesia meningkat setiap tahunnya. Meningkatnya peredaran narkotika di Indonesia dapat dilihat dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh aparat penegak hukum. Kemudian menjadi semakin memprihatinkan ketika yang menjadi pelaku pengedaran narkotika tersebut adalah aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam penyidikan kasus narkotika diperlukan kelengkapan hasil penyidikan yang jelas, untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil tersebut. Dalam tulisan ini akan dibahas tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum yang ternyata tidak mampu menyakinkan majelis hakim dalam memutus bersalah terdakwa yang terduga sindikat dalam permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami ketepatan dakwaan alternatif dalam Putusan Nomor 1434/Pid.Sus/2018/PN.Mks oleh penuntut umum dalam proses peradilan tindak pidana narkotika dan memahami pengaturan tindak pidana pemufakatan jahat dalam pengedaran narkotika dalam UU Narkotika. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi sumber-sumber penelitian hukum yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian dari pembahasan pertama, ditelaah dari pemenuhan syarat penulisan surat dakwaan yang terdiri dari syarat formal dan materiil, kedua syarat telah terpenuhi maka surat dakwaannya telah memenuhi syarat sebagai surat dakwaan yang bisa diajukan dalam persidangan. Terkait dengan bentuk dakwaan dan pasal-pasal yang dituntutkan kepada terdakwa harus didasari dari ketersediaan alat bukti dan barang bukti. Hanya saja dari alat bukti dan barang bukti yang tersedia sangat sedikit. Dengan melihat ketersediaan alat bukti dan barang bukti yang diterima oleh penuntut umum serta dengan memerhatikan tujuan penuntut xiii umum dalam usaha untuk menghindari bebasnya terdakwa tindak pidana narkotika, maka bentuk dakwaan alternatif yang dibuat oleh penuntut umum dalam adalah tepat dalam proses peradilan tindak pidana narkotika. Dan pembahasan kedua, seharusnya dan sebaiknya ketika melakukan proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian juga bekerjasama dengan BNN, karena ada kewenangan lebih yang dimiliki oleh penyidik BNN yang mungkin bisa membantu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian sehingga menjadi semakin terang sebelum diserahkan kepada penuntut umum. Hal ini adalah salah satu tindakan yang kemudian tidak dilakukan dan menyebabkan alat bukti yang diterima penuntut umum tidak terlalu terang. Pembahasan tentang apakah tepat putusan bebas oleh hakim kepada terdakwa dalam Putusan Nomor 1434/Pid.Sus/2018/PN.Mks. jika dirunut dari perjalanan persidangan dan proses pembuktian dengan alat bukti yang tersedia, maka keputusan yang diambil oleh hakim adalah tepat. Saran dari penulis aparat hukum haruslah serius dalam hal mencegah dan menindak kejahatan dalam tindak pidana narkotika, dalam hal ini penuntut umum yang mengajukan surat dakwaan harus benar-benar berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir para pelaku tindak pidana narkotika terbebas dari jerat hukum. Dalam hal kerjasama antara aparat penegak hukum dan pihak terkait diharapkan bisa terjalin dengan baik, terutama aparat dan semua pihak yang tugasnya adalah memberantas peredaran narkotika serta menindak pelaku tindak kejahataan narkotika.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.subjectSurat Dakwaanen_US
dc.titlePutusan Bebas Terhadap Pelaku Permufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Narkotikaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record